Kamis, 27 Maret 2014

TATA KELOLA KEUANGAN PAROKI

Melalui doa dan usaha kita bersama, Sinode Diosesan KAMS 2012 telah menghasilkan visi, misi dan strategi Gereja lokal KAMS. Tanggal 1 Januari 2013, visi, misi  tersebut mulai diberlakukan secara resmi untuk sekurang-kurangnya lima tahun ke depan. Ada 8 misi hasil Sinode dan misi yang kedelapan adalah “Mengupayakan tata kelola yang profesional, transparan dan akuntabel atas seluruh aset Gereja demi pelayanan pastoral yang lebih baik”. Misi tersebut mau menegaskan bahwa pengelolan aset paroki yaitu keuangan paroki harus dikelola dengan prinsip-prinsip yang benar sesuai dengan standar yang berlaku saat ini. Apa yang dihasilkan sinode ini sebenarnya sudah dirasakan sebagai sebagai sesuatu yang mendesak, oleh karena itu sebelum sinode persiapan untuk menghasilkan pengeloalan keuangan tersebut sudah dilakukan dengan mengadakan studi keuangan di keuskupan lain.

Tata kelola keuangan Gereja sebenarnya memenuhi nasihat Kitab Hukum Kanonik yang mengatur secara khusus Pengelolaan Harta Benda (KHK kan. 1273-1289) dengan mengembangkan prinsip-prinsip dasar dan sikap terhadap harta benda gerejawi seperti yang tercantum dalam Statuta Keuskupan KAMS 137. Dalam ketentuan Hukum Kanonik jelas diatur bahwa kepemilikan dan pegelolaan harta benda gerejawi dimaksudkan untuk tujuan yang khas, yakni: kepentingan pelayanan ibadat ilahi, kehidupan para pelayan, karya kerasulan suci dan amal kasih serta perhatian terhadap mereka yang berkekurangan (bdk. KHK kanon 1254 :2)

Kesalahan pengelolaan keuangan menimbulkan persoalan besar. Kasus-kasus besar korupsi dan kebangkrutan perusahaan dan organisasi sangat berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Hal-hal yang  menimbulkan masalah keuangan, antara lain: catatan-catatan peristiwa keuangan yang tidak jelas, tidak adanya prosedur penerimaan dan pengeluaran uang, tidak ada bukti penerimaan dan pengeluaran yang jelas (kwitansi, nota, perintah bayar, voucher, dan lain-lain), bendahara tidak segara membuat laporan keuangan, bendahara tidak melaporkan dan tidak diminta melaporkan keuangannya secara rutin, pengurus atau pimpinan tidak pernah memeriksa pekerjaan bendahara, peminta dana tidak membuat atau tidak segera membuat laporan pemanfaatannya. Dan yang paling besar risiko persoalannya adalah keuangan dipegang pimpinan organisasi sendiri tanpa ada yang boleh tahu dan tidak pernah membuat laporan.

Sebagai tindakan preventif atau mencegah jangan sampai  muncul  (terulang kembali) masalah-masalah di sekitar keuangan maka perlu adanya manajemen dan akuntasi keuangan  yang disebut dengan nama Tata Kelola Keuangan. Pada tempat inilah KAMS memanfaatkan ilmu modern khususnya manajemen dan akuntansi. Praktek terbaik dalam pengelolaan harta benda atau tata kelola harta benda dalam akuntansi biasa disebut  good governance dan dalam Gereja dapat disebut Church Governance. Tata kelola sebagai praktek terbaik dalam ilmu modern tidak bertentangan dengan KHK (kan. 1273 sd 1289), Statua (psl. 137) dan dokumen Gereja lainnya. Agar tatakelola ini dapat dijalankan dalam keuskupan kita  maka dibutuhkan perangkat dasar yang disebut dengan Pedoman. Pedoman inilah yang disebut dengan nama Pedoman Keuangan dan Akuntansi Paroki. Bapa Uskup KAMS telah menetaskan bahwa pedoman ini besifat instruksi, dan karenanya mempunyai daya mengikat (wajib dilaksanakan).
 Adapun pokok-pokok dalam Pedoman Keuangan dan Akuntansi Paroki adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Dasar
      Selain harus memenuhi standar pengelolan keuangan yang berlaku saat ini yaitu profesionalitas, akuntabilitas, transparansi bagi gereja tidak cukup hanya itu. Ada prinsip yang perlu ditambahkan yaitu pengelolan keuangan harus dilihat dalam rangka kebersamaan (persekutuan), dimana satu paroki tidak berdiri sendiri tetapi ada dalam kebersamaan dengan paroki-paroki yang lain. Paroki-paroki saling memperhatikan. Di sinilah ditambahkan prinsip solidaritas dan subsidiritas. Ini yang mendasari adanya dana solidaritas yang berasal dari kolekte-kolekte yang dikumpulkan dan dikirimkan ke keuskupan. Dana solidaritas itu ditujukan untuk kebutuhan pelayanan pastoral.   Peruntukan dana itu dapat dibaca dalam PKAP Pasal 7. Selain itu ada juga kebutuhan untuk gereja universal yang diperuntukkan bagi  tujuan tertentu yang disebut  kolekte khusus dan untuk kebutuhan pendidikan calon imam yang disebut kolekte DML (Dana Mgr Lumanauw).

2. Penanggung Jawab Keuangan Paroki
     Secara hukum, Paroki diakui sebagai badan hukum yang dapat  mempunyai dan mengelola aset. Wajah  Paroki secara hukum disebut dengan nama PGPM. Oleh karena itu secara legal-formal penanggungjawab keuangan Paroki adalah PGPM Paroki dan pengelola keuangan paroki adalah bendahara PGPM Paroki. Agar mekanisme ini sejalan dengan Dewan Pastoral Paroki, maka Pengurus Harian Depas adalah juga Pengurus PGPM yang diangkat oleh Uskup.

3. Penyimpanan Uang
     Untuk penyimpanan uang,  aspek yang harus diutamakan adalah  yaitu keamanan.  Uang disimpan di tempat yang aman dan dengan cara yang aman. Dana kas disimpan dalam jumlah yang dibatasi dan selebihnya disimpan di bank. Penyimpanan uang dalam Tabungan, Giro, Deposito untuk Paroki, harus dibuka atas nama lembaga (PGPM)   dengan kuasa pengambilan yang melibatkan minimal  2 orang pengurus.

4. Penggunaan uang
      Penggunaan uang harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dan kriteria sebagai berikut: selaras dengan kepentingan citra dan jati diri Gereja, sesuai dengan kebutuhan reksa pastoral, layak, wajar, tidak berlebihan dan efisien serta tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Penggunaan uang harus direncanakan dalam RAPB Paroki.

5. Pencatatan
    Pencatatan keuangan didasarkan pada standar akuntansi yang berlaku. Agar keuangan  dapat dikelola dengan cara yang baik maka diharuskan ada pemisahkan fungsi dan personalia. Untuk tata kelola keuangan paroki dibedakan personalia yaitu: Pengambil keputusan (Pastor paroki), Penyimpanan Uang (Bendahara), Pencatatan (Pembukuan). Transaksi keuangan harus diotorisasi dan disertai dengan bukti transaksi. Bukti transaksi harus disimpan secara rapi dan benar.
    Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara berkala. Di dalam pencatan telah disediakan Kode Rekening/Pos dan penjelasan untuk setiap rekening/pos sesuai dengan yang disajikan pada Petunjuk Teknis Keuangan dan Akuntansi Paroki (PTKAP).

6. Pengontrolan
    Untuk pengontrolan keuangan dibentuk Tim Supervisi. Tim mempunyai kewajiban untuk mengontrol keuangan dan melaporkan hasil monitoring. Tim ini diberlakukan secara bertingkat.  Di tingkat paroki ada dewan keuangan paroki. Dewan Keuangan dapat membentuk Tim Keuangan Paroki  mengadakan supervisi bagi stasi-stasi dan  rukun.

7. Tata Hubungan
   Paroki-paroki mempunyai hubungan dengan keuskupan dan selanjutnya paroki mempunyai hubungan dengan stasi-stasi,  rukun-rukun serta kelompok-kelompok kategoril. Paroki menyampaikan kepada keuskupan keadaan keuangan melalui laporan keuangan, demikian pula stasi,  rukun dan kelompok  kategorial menyampaikan keadaan keuangannya kepada paroki. Mengenai tatacara dan keuangan di stasi dan rukun, Paroki dapat membuat secara tersendiri dengan berpola pada keuangan dan akuntasi yang dibuat keuskupan.

8. Laporan Keuangan
    Hasil dari proses ini adalah tersajinya laporan keuangan paroki. Laporan keuangan terdiri atas Laporan Keuangan Bulanan, berupa Laporan Arus Kas  dan Laporan Keuangan Tahunan. Laporan Keuangan tahunan terdiri dari:  Laporan Posisi Keuangan/Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, Laporan Anggaran dan Realisasi Anggaran, Catatan atas Laporan Keuangan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB)

Untuk dapat menjalankan sistem dan tata kelola keuangan ini diadakanlah sosialisasi dan pelatihan di setiap kevikepan dalam wilayah KAMS.  Sejak bulan November 2013 yang lalu telah diadakaan pelatihan di kevikepan sebagai berikut: Kevikepan Makassar (Makassar, 5-6 November 2013), Kevikepan Sulbar (Messawa, 14-15 November 2013),  Kevikepan Toraja  (Rantepao, 6-7 Desember 2013) dan   Kevikepan Luwu (Palopo, 13-14 Januari 2104). Yang segera menyusul adalah kevikepan Sulawesi Tenggara.
Tata Kelola keuangan paroki adalah salah satu unit dari paroki yang mempunyai kesatuan dengan Dewan Pastoral Paroki. Sistem akan berajalan dengan baik ketika Paroki telah berbasis RAPB. RAPB Paroki dihasilkan dari program paroki, sesuai visi dan misi paroki. Suatu visi dan misi paroki (Strategic Planning) yang dibangun dari situasi dan kebutuhan paroki, yang berdasarkan data (pendataan umat). Tentu ini membutuhkan proses dan waktu. Semoga melalui doa dan usaha kita bersama, apa yang menjadi misi dari sinode KAMS dapat kita wujudkan bersama. *** Penulis: Pastor Yulius Malli, Ekonom KAMS

Tidak ada komentar: