Selasa, 20 Januari 2015

Catatan dari Rapat Dewan Imam 11 - 13 November 2014: Beberapa Poin Pembicaraan


Rapat Dewan Imam kali ini dihadiri oleh semua anggota Dewan Imam yang merupakan wakil para imam dari seluruh Kevikepan yang ada di samping para imam, yang karena jabatannya secara ex-officio menjadi anggota Dewan Imam. Mereka yang karena jabatannya menjadi ex-officio menjadi anggota Dewan Imam adalah para Vikep, para anggota Dewan Konsultor dan anggota Kuria Keuskupan. Rapat diawali dengan Perayaan Ekaristi, yang dipimpin oleh Bapa Uskup sendiri. Dalam homilinya, Uskup menekankan bahwa Rapat Dewan Imam itu hendaknya ditempatkan dalam kerangka “menjaga agar Gereja tetap pada orientasi dasarnya yakni membangun Kerajaan Allah.
1. Evaluasi tindaklanjut Sinode
Evaluasi tindak lanjut hasil Sinode 2012 kali ini dibatasi pada 2 program yang oleh Uskup pada awal tahun 2014 ditekankan sebagai program pokok, yang hendaknya diprioritaskan oleh setiap paroki dalam tahun 2014. Kedua program itu adalah:

A. Gerakan Seribu (Gerbu)
Dalam laporannya, para Vikep mengungkapkan bahwa program Gerbu secara umum sudah berjalan. Memang di beberapa paroki belum kedengaran gaungnya. Kendala yang dialami: ternyata gerbu belum menjadi prioritas di semua paroki. Ada paroki yang bahkan mengeluh belum mendengar sosialisasi tentang Gerbu, apa peruntukannya dan bagaimana pengumpulannya. Teknis pengumpulan dengan cara amplop pun dianggap tidak menyapa. Di paroki tertentu amplop habis terbagi, tetapi tidak ada yang mengumpulkannya kembali. Ditengarai juga bahwa semangat mengadakan gerakan bersama di kalangan umat kita kurang. Mungkin kurang diberi motivasi, atau mungkin juga Gerbu tidak pernah diumumkan atau disinggung di dalam setiap pertemuan. Ada kesan: beberapa pastor kurang mendukung gerakan ini. Dalam laporan penyetoran ke bendahara Gerbu, barulah 8 paroki dari Kevikepan Makassar, 5 paroki dari Kevikepan Luwu, 3 paroki dari Kevikepan Sulbar, dan satu paroki dari Kevikepan Toraja yang sudah menyetor. Kevikepan Sulawesi Tenggara mengikuti polanya sendiri dan mengelola dana Gerbunya sendiri, dengan alasan bahwa Kevikepan Sultra sudah memulai gerakan serupa sebelum diterapkan oleh Keuskupan.
Sampai dengan bulan November 2014, dana yang terkumpul sudah sebanyak Rp 129.407.400,- dan sudah digunakan sebanyak Rp 107.910.900,-. Sangat diharapkan dukungan terhadap gerakan ini dari seluruh umat untuk menyatakan kebersamaan kita mewujudkan gerakan amanat Sinode 2012.

B. Pendataan Umat
Program pendataan umat yang dianjurkan dalam tahun 2014 bukanlah sekedar bertujuan untuk memperoleh data statistik, tetapi lebih-lebih bertujuan untuk mendukung program berbasis data. Data-data yang dikumpul kali ini akan lebih banyak memberikan informasi tentang kondisi dan kebutuhan umat, yang akan menjadi titik pangkal penentuan prioritas program yang berbasis kebutuhan konkrit umat. Program ini pun secara umum sudah berjalan dengan baik. Hampir semua paroki sudah sampai pada tahap verifikasi data. Artinya tahap awal yakni pengumpulan data dari rumah ke rumah sudah dilewati. Tahap yang masih dianggap sulit dan karena itu di banyak paroki belum terlaksana adalah entri data ke dalam komputer. Kendala yang dialami adalah tenaga terampil untuk pengentrian data. Termin penyelesaian program ini tetaplah bulan Desember 2014, namun bagi paroki yang belum bisa mencapai target ini diharapkan menyelesaikannya dalam bulan-bulan awal tahun 2015. Kevikepan atau paroki yang membutuhkan bantuan bisa menghubungi sekretariat keuskupan atau langsung menghubungi fasilitator yang sudah disampaikan di dalam surat yang telah dikirim ke semua paroki. Bisa juga melibatkan ketujuh frater TOP-er dan imam-imam muda yang berpengalaman dalam pengentrian data. Sebagai tindak lanjut dari pendataan ini, akan diadakan lokakarya para pastor dan wakil dari paroki dalam tahun 2015.

2. Pedoman Dasar Dewan Pastoral (Depas) Paroki
A. Latar Belakang Revisi: Pedoman yang ada sejak diberlakukan “ad experimentum” sampai dengan tahun 2008 belum pernah direvisi. Sementara itu berbagai keluhan sudah sering dilontarkan bahwa pedoman tersebut dianggap “mematikan” inisiatif pengurus-pengurus Depas. Pastor Paroki diberi “kuasa tak terbatas” dan suara Pengurus Depas hanya berfungsi konsultatif. Rupanya para pengurus Depas membutuhkan wewenang sedikit lebih besar untuk dapat bergerak, khususnya bilamana Pastor Paroki berhalangan atau pasif. Selain itu dibutuhkan rumusan yang lebih operasional.
B. Poin-poin revisi:
1. Beberapa peristilahan perlu diganti. Misalnya, ketua menjadi ketua umum; wakil ketua menjadi ketua I, II, dan III; Istilah stasi pusat menjadi pusat paroki; ardas menjadi arah dasar; seksi pelayanan sosial ekonomi menjadi seksi sosial paroki; masa jabatan menjadi masa bakti; berkonsultasi dengan depas menjadi membicarakannya dengan depas; gereja katolik menjadi gereja paroki. Bidang sarana-prasarana dialihkan ke ketua III. Ketua I, II dan III dapat mengundang dan memimpin rapat seksi-seksi atau bagian yang merupakan bidangnya serta bisa mengusulkan rapat kepada ketua umum.
2. Pastor Bantu ex officio menggantikan pastor paroki jikalau Pastor Paroki berhalangan. Tidak ada lagi istilah wakil ketua umum untuk pastor bantu.
3. Pastor paroki tidak boleh lagi merangkap menjadi bendahara.
4. Laporan tahunan Depas dikirim kepada uskup, tembusan ke vikep.
5. Bab III ditukartempatkan dengan Bab IV. Bab IV didahulukan.
6. Seksi Tanah Gereja ditiadakan, karena tugasnya sudah diambil alih oleh PGPM.
7. Beberapa Kelompok Kategorial belum mendapatkan tempat di dalam struktur Depas yang ada. Hal tersebut masih akan dibicarakan oleh tim perumus.
8. Pelantikan pengurus depas dilaksanakan oleh pastor paroki selaku wakil uskup.
9. Kriteria pemberhentian pengurus Depas yang tidak aktif hendaknya dijelaskan: berapa lama tidak aktif untuk dapat diganti.
10. Jika ada masalah antara depas dan pastor paroki, sebaiknya ditangani sedini mungkin oleh Vikep atau oleh Uskup dengan bijaksana.

3. Pedoman Kesejahteraan Imam Diosesan
1. Maksud utama penyusunan Pedoman Kesejahteraan Imam Diosesan adalah untuk mewujudkan perhatian keuskupan kepada kesejahteraan imamnya supaya mereka dapat bekerja dengan baik.
2. Beberapa hal yang dibahas sebagai masukan dan tanggapan:
» Pastor-pastor kategorial perlu diperhatikan khusus.
» Kategorisasi kemandirian paroki dibagi menjadi 3 yaitu: Mandiri awal, Madya dan Penuh. Pengelompokan paroki tertentu ke dalam salah satu kategori di atas hendaknya dibicarakan pada tingkat Kevikepan masing-masing. Dewan Keuangan Keuskupan diharapkan pula berkunjung ke paroki-paroki untuk berbicara dengan umat menyangkut hal ini.
» Beberapa ketentuan:
a. Uang intensi dan stipendium: dikelola secara pribadi oleh imam yang membawakannya di dalam misa
b. iura stolae: diserahkan ke kas pastoran
c. sumbangan: sesuai dengan maksud pemberian.
d. Perdiem: akan ditentukan besarannya (batas minimal dan batas maksimal) supaya ada standar yang dapat diikuti oleh paroki. Hal ini akan sangat tergantung kepada kemampuan finansial keuskupan dan paroki. kebijakannya masih akan dibicarakan dalam Dewan Keuangan Keuskupan. Awal tahun 2015 hal ini hendaknya sudah jelas.
e. Imam-imam yang mencapai usia   tahbisan 25 tahun, 40 tahun, 50 tahun, 60 tahun sebaiknya diberi tanda kasih. Ketentuan tentang hal ini akan diatur secara khusus. Ketentuan ini berlaku surut.
» Waktu cuti para imam hendaknya diisi dengan program-program penyegaran.

4. Informasi tentang JKN/BPJS
Dalam Rapat Dewan Imam dihadirkan pula tim dari RS Stella Maris untuk memberikan informasi seputar JKN / BPJS. Yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah dr. Thomas Soharto (Direktur RS Stella Maris) dan Bpk Jos (Direktur SDM RS Stella Maris). Pada intinya:
a. BPJS merupakan kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia. Oleh karena itu para imam pun wajib menjadi anggotanya.  Keanggotaan BPJS berlaku nasional.
b. Para peserta BPJS dibedakan dalam 3 kategori: Penerima Upah (iuran dibayar oleh pekerja 1% dan oleh pemberi kerja 4%), Non Penerima Upah (iuran dibayar oleh individu dengan kategori Rp. 25.500 untuk kelas III / 42.500 untuk kelas II / 59.500 untuk kelas I) dan Penerima Bantuan Iuran (iuran dibayar oleh pemerintah)
c. Para imam masuk ke dalam kategori Non Penerima Upah, dan membayar iuran individu. Iuran akan dibayar oleh keuskupan, tetapi pendaftarannya masih akan diatur kemudian. (Mungkinkah diatur terpusat di Makassar ?)
d. Pastor-pastor diharapkan ikut mensosialisasikan BPJS kepada umatnya.

5. Lain-lain
A. Info sidang KWI
1. Pesan Paus: wartakan Injil dengan sukacita: Evangelii Gadium
2. Tahun hidup bakti: November 2014 – November 2015. Doa hidup bakti menyusul.
3. Pesan Natal bersama KWI-PGI: Berjumpa dengan Allah dalam Keluarga (Mat 2:5)
4. Indonesian Youth Day diadakan pada tahun 2016 di Manado.
5. Asian Youth Day akan dilaksanakan pada tahun 2017 di Semarang atau Palembang.

B. Keterlibatan Imam-Imam di CU
1. Lembaga CU merupakan sesuatu yang sangat baik dan merupakan bagian dari karya pastoral untuk mewartakan kabar gembira. Yang menjadi masalah adalah beberapa imam yang terlalu aktif dalam CU, sehingga mengorbankan tugas utamanya di paroki atau bidang kategorial yang menjadi tanggung jawabnya. Disadari perlunya aturan main agar kedua karya ini tidak saling mengganggu.
2. Peran imam di CU hendaknya dibatasi sebagai penasehat rohani atau pada bidang pengawasan, bukan sebagai pengurus. Keterlibatan imam dalam kepengurusan hanya diperbolehkan dengan ijin Uskup; itu pun hanya untuk sementara waktu sampai ada awam yang cakap untuk menduduki jabatan tersebut.
3. Untuk itu Uskup akan membuat Surat Edaran yang dikirim kepada para imam dan lembaga-lembaga CU untuk ditaati.
4. Ada baiknya juga para imam yang terlibat di CU dipanggil dan diajak komunikasi. ***

Tidak ada komentar: