Jumat, 24 Juni 2016

Rapat Dewan Imam KAMS, Baruga Kare, 24-26 Mei 2016


Agenda Rapat:
1.   Evaluasi Gerbu dan Pendataan
2.   Persiapan tentang Temu Pastoral
3.   Konsep Kontrak dengan Tarekat yang berkarya di KAMS; dirangkaikan dengan ajakan apostolic itu (Amoris Laetitia).
4.   Informasi dari Komisi Seminari KAMS.
5.   Proposal Pemekaran Makale & Informasi tentang Asian Youth Day
6.   Evaluasi Rapat Dewan Imam

Evaluasi Gerbu dan Pendataan Umat
Sesuai dengan amanat Rapat Dewan Imam bulan November 2015, Tim Gerbu dan paroki-paroki se-KAMS hendaknya mengadakan evaluasi atas pelaksanaan Gerakan Seribu selama ini. Hasil evaluasi itu akan dibicarakan dalam Rapat Dewan Imam kali ini.
Berikut beberapa hal yang muncul dari evaluasi:
Roh Gerakan Seribu adalah Gerakan bersama seluruh umat dalam rangka mendukung implementasi hasil Sinode KAMS 2012. Maka diharapkan partisipasi aktif dari setiap paroki untuk kegiatan Gerbu ini.
Rapat Dewan Imam sepakat dengan Tim Gerbu yang menghendaki agar Gerbu tetap dilanjutkan sebagai bentuk solidaritas dan partisipasi umat dalam karya pastoral Keuskupan. Gerbu adalah salah satu bentuk partisipasi umat keseluruhan di dalam jiwa Sinode yakni berjalan bersama (Syn-odos).
Tim Gerbu KAMS diharapkan turun ke lapangan dengan melibatkan para Pastor paroki di kevikepan untuk mengadakan sosialisasi dan pertanggungjawaban dana Gerbu.
Teknis pengumpulan: diserahkan kepada paroki sesuai dengan kondisi masing-masing, dan berlangsung sampai ada batas waktu yang belum ditentukan.
Bagi paroki yang belum menyelesaikan pendataan umat di parokinya harap diselesaikan dalam waktu dekat.

Persiapan Temu Pastores
Sudah sejak penyelenggaraan Rapat Dewan Imam dalam bulan November lalu muncul kebutuhan untuk menyelenggarakan sebuah pertemuan pastoral. Kebutuhan ini kembali diangkat pada Rapat Dewan Imam kali ini. Namun pertemuan tersebut lebih dirasa sebagai suatu pertemuan para pastor. Oleh karena itu Rapat Dewan Imam merekomendasikan agar diadakan pertemuan Pastores KAMS. Pertemuan ini dimaksukan untuk menjadi ajang wawanhati, silaturahmi, saling meneguhkan, juga pembaruan komitmen bersama dalam pelayanan di KAMS sebagai wujud kolegialitas para imam bersama Uskup.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi ini perlulah dibentuk suatu tim khusus yang bertugas untuk merancang bentuk pertemuan ini. Tugas khusus tim ini adalah menentukan materi, metode, fasilitator yang kompeten, dll. agar pertemuan ini bisa membawa pembaruan dalam hidup bersama. Pembentukan tim khusus ini diserahkan kepada Dewan Konsultor.
Rapat Dewan Imam pun menunjuk Statuta   Keuskupan dan dokumen-dokumen resmi lainnya dari Keuskupan sebagai bahan-bahan yang dapat dibahas dalam pertemuan itu.

Konsep Kontrak dengan Tarekat-Tarekat Religius yang Berkarya di KAMS
Konsep kesepakatan kerja antara Gereja Lokal (Keuskupan) sebagai pengejawantahan Gereja Semesta dengan Tarekat-Tarekat Religius yang berkarya di KAMS sudah selesai disusun oleh tim yang diketuai oleh Pastor Frans Nipa, Pr. Konsep tersebut sudah dibacakan di dalam Rapat Dewan Imam, namun masih dalam proses penyesuaian dan penyempurnaan. Konsep ini akan berlaku dan diterapkan secara sama terhadap lembaga-lembaga hidup bakti yang berkarya di KAMS. Bila sudah rampung konsep tersebut akan dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait (dalam hal ini para pemimpin religius yang berkarya di KAMS). Perlulah diperhatikan bahwa istilah yang digunakan untuk konsep ini adalah kesepakatan dan bukan kontrak. Hal ini tentu mempunyai latar belatang teologis-ekklesiologis.

Seruan Apostolik Amoris Laetitia: Sukacita cinta kasih (dalam keluarga)
Latar belakang Paus Fransiskus mengeluarkan seruan aspostolik ini merujuk pada pendahulunya yaitu Paus Yohanes Paulus II, yang menaruh perhatian serius pada masalah keluarga. Menurut Sri Paus, “keluarga yang baik akan menghasilkan Gereja yang baik pula”. Secara sosiologis keluarga adalah sel kecil dari masyarakat.
Tema keluarga yang diangkat oleh Paus di dalam seruan ini, juga mendapat perhatian dari gereja-gereja non-katolik yang nampak dalam tema pesan Natal Bersama PGI dan KWI selama dua tahun berturut-turut.
Bapak Uskup dalam tulisannya yang termuat dalam majalah Koinonia Volume 11, no. 2, edisi Maret-Mei 2016 melihat tiga masalah pokok keluarga dewasa ini: Krisis Iman, Relasi dalam keluarga, dan Sosial-ekonomi. Tiga hal ini dianggap penyebab banyaknya keluarga bermasalah, juga di kalangan umat kita di KAMS (bdk. data umat dan kasus-kasus yang ditangani oleh tribunal). Oleh karena itu sangat diharapkan agar para Pastor paroki mendalami dokumen ini untuk memperoleh pemahaman yang baik dalam melaksanakan penggembalaan keluarga.
Perlu pula kerja sama lintas komisi (seperti yang sudah dilaksanakan oleh Komisi Keluarga dan Komisi PSE) untuk memberdayakan keluarga-keluarga Katolik dan membantu mereka keluar dari masalah yang mereka hadapi.

Komisi Seminari KAMS
Beberapa informasi:
1. Jadwal program Tahun Retorika mulai 1 Juni 2016 – 10 Mei 2017.
2. FTW sedang menggodok perubahan kurikulum. Ada perubahan kurikulum untuk program S2. Program selama ini: ada 2 semester setelah TOP untuk program Bakkalaureat, dan 1 semester untuk program Ad-audiendas. Dalam perubahan kurikulum, program ini akan dipersingkat menjadi masing-masing 1 semester untuk Bakkalaureat dan 1 semester untuk program Ad-audiendas. Karena perubahan ini, baiklah kita memikirkan kembali untuk mengikutsertakan calon-calon imam kita yang memiliki kemampuan memadai dalam program S2.
3. FTW mulai tahun 2016 juga akan mengadakan tes secara online.
4. Jumlah frater calon imam kita di Seminarium Anging Mammiri saat ini adalah 51 orang (termasuk frater Diakon yang akan ditahbiskan menjadi imam dalam bulan Agustus nanti), calon TOPer 8 orang, dan yang akan ujian Bakalaoreat 7 orang.
5. Tahun ini tidak ada tingkat 1 di SAM.

Beberapa masukan untuk dipikirkan pada tingkat keuskupan: Seminari adalah jantung Keuskupan. Oleh karena itu:
1. Dibutuhkan pembinaan berjenjang (on going formation) sejak di Seminari sampai menjadi imam, dan hal ini membutuhkan perhatian dari Keuskupan dan anggota Komisi Seminari.
2. Perlu dibentuk tim on going formation yang tidak hanya menyusun rencana pembinaan, tetapi juga mendampingi rekan-rekan imam yang berada dalam masalah.
3. Personalia formator perlu dipersiapkan dengan baik, sesuai dengan kemampuan agar dapat mendampingi para calon imam dengan lebih maksimal.
4. Perlu adanya kriteria atau alat ukur bagi calon imam secara berjenjang, dan juga dibutuhkan prosedur yang jelas bila menganjurkan seorang calon untuk menempuh jalan lain. Terlebih dahulu hendaknya diadakan komunikasi secara terbuka dengan Pastor Paroki, keluarga (khususnya orangtua), dan yang bersangkutan sendiri, mengenai alasan-alasan mengapa keputusan tersebut diambil. Mungkin dibutuhkan sebuah tim untuk membantu staf seminari dalam hal ini.
5. Kesehatan harus menjadi salah satu kriteria dalam penentuan calon sampai tahbisan. Perlu ada riwayat kesehatan dari calon sampai imam yang bersangkutan, baik fisik maupun psikis.
6. Kebutuhan dana untuk seminari sangat besar. Oleh karena itu perlu senantiasa membangkitkan perhatian dan dukungan dari para pastor dan umat. Mungkin haruslah dicari peluang-peluang lain untuk menunjang hal ini.

Proposal Pemekaran Paroki Makale
Pastor Albert Arina sebagai pastor paroki Makale hadir dalam Rapat Dewan Imam sebagai      undangan untuk mempresentasikan rencana untuk memekarkan Wilayah Makale Utara untuk menjadi paroki tersendiri. Rupanya hal ini sudah lama menjadi wacana di dalam paroki sendiri, maupun dalam lingkup Kevikepan Toraja.

Data Paroki
Statistik tahun 2014 menunjukkan bahwa jumlah umat Paroki Makale sebesar 2.232 KK atau 9.321 jiwa. Umat Paroki Makale saat ini dilayani oleh 2 orang pastor, Pastor Paroki dan satu Pastor Bantu (yang juga bekerja paruh waktu sebagai kepala SMIP St. Ignasius). Jadi seorang imam melayani rata-rata 4.661 orang. Dengan jarak stasi yang relatif jauh dari pusat paroki dan jumlah yang cukup besar, maka pelayanan dirasakan tidak maksimal. Inilah yang menjadi landasan usaha pemekaran ini.
Paroki Makale terdiri dari 4 wilayah pelayanan pastoral, yaitu: Pusat Paroki yang terdiri dari 6 rukun; Wilayah Makale Tengah yang terdiri dari 9 stasi; Wilayah Makale Selatan yang terdiri dari 11 stasi; dan Wilayah Makale Utara yang terdiri dari 9 stasi. Maka secara keseluruhan paroki Makale terdiri dari 29 stasi dan 6 rukun di Pusat Paroki.
Dari segi politis-pemerintahan, Paroki Makale berada pada 4 kecamatan. Wilayah pastoral Pusat Paroki dan Wilayah Makale Tengah berada di Kecamatan Makale; wilayah pastoral Makale Selatan berada di kecamatan Makale Selatan dan sebagian berada di kecamatan Bonggakaradeng; Wilayah Makale Utara sebagian berada di Kecamatan Makale dan sebagian yang lain berada di Kecamatan Makale Utara. Tantangan-tantangan yang ada yaitu: wilayah yang cukup luas, kondisi geografis yang bergunung-gunung, kondisi jalan yang belum memadai, serta komunikasi yang belum lancar.

Sejarah Perkembangan Wilayah Utara
Cikal bakal pembagian wilayah dan dengan demikian munculnya nama Wilayah Makale Utara adalah pembagian kelompok kategorial yang dibentuk dalam rangka mewadahi kegiatan olahraga yang dilakukan pada setiap masa Prapaskah dan menjelang puncak devosi kepada Bunda Maria pada bulan Mei setiap tahun dan dipusatkan di stasi Bera. Kegiatan tersebut tetap berlangsung hingga tahun 1980. Saat Pastor Lambertus menjabat sebagai pastor Paroki Makale tahun 1981, struktur organisasi tingkat wilayah mulai diperkenalkan kepada tokoh umat dan Pengurus Dewan Paroki Makale, sehingga mulai pada tahun itu juga Paroki Makale terbagi dalam 4 wilayah pelayanan pastoral. Adapun pertimbangannya adalah:
a. Letak geografis Paroki makale yang memanjang dari utara ke selatan dan kondisinya bergunung-gunung dan sangat sulit dijangkau khususnya pada musim hujan.
b. Wilayah Paroki Makale sangat luas sehingga sangat sulit untuk mengumpulkan umat bila pelayanan hanya dilakukan di pusat paroki.
c. Jumlah umat yang cukup besar yang tersebar di banyak stasi dan wilayah yang luas ini mengharuskan pelayanan pada tingkat wilayah. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan pula untuk melakukan pemekaran paroki.

Tujuan pembentukan wilayah utara:
1. Untuk lebih mendekatkan pelayanan khususnya perayaan hari-hari besar seperti Paskah dan Natal yang dikoordinasi pada tingkat wilayah.
2. Untuk lebih memudahkan koordinasi diantara umat stasi yang tersebar di paroki Makale, dalam lingkup wilayah yang lebih kecil dan lebih terjangkau.
3. Wilayah utara dipersiapkan menjadi cikal bakal paroki Makale Utara.

Usulan Paroki Makale:
1. Wilayah utara paroki Makale sudah layak dimekarkan menjadi sebuah paroki sendiri agar pelayanan kepada umat dapat semakin ditingkatkan dan dimaksimalkan.
2. Setelah mendengar aspirasi yg berkembang di tengah-tengah umat wilayah utara, maka seluruh stasi yang ada di wilayah utara mendukung rencana pemekaran paroki ini.
3. Panitia dan tokoh-tokoh umat di wilayah utara akan berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk terbentuknya sebuah paroki, serta bersedia menempuh semua tahapan proses pembentukan sebuah paroki sesuai dengan tata kelola yang berlaku di Keuskupan Agung Makassar.

Tanggapan Rapat Dewan Imam
Proposal perlu dilengkapi dengan tanda tangan vikep sebagai bagian dari ordinaris wilayah. Menurut Kriteria Pemekaran Paroki yang dirumuskan pada Rapat Dewan Imam bulan Mei 2015, Wilayah Makale Utara dari Paroki Makale ini layak untuk dimekarkan. Oleh karena itu usulan Paroki Makale dapat diterima, dan memberikan status kepada Wilayah Makale Utara sebagai Paroki Administratif. Tugas paroki induk adalah memberikan perhatian kepada wilayan ini dan membantunya mempersiapkan dan menyediakan segala sarana dan prasarana pastoral, hingga wilayah ini dapat dilepaskan sebagai paroki tersendiri dan mandiri.
Hal-hal yang menyangkut sarana dan prasarana pastoral yang harus diperhatikan adalah: pastoran yang memadai untuk tempat tinggal minimal 2 orang imam, gedung gereja yang representatif sebagai pusat paroki (penataan sebuah bangunan gereja paroki hendaknya disesuaikan dengan tata liturgi menurut Misale Romanum), kantor paroki, administrasi paroki (Buku Register Baptis, Buku Register Perkawinan, Buku Register Kematian, Buku Komuni Pertama, Buku Krisma serta pengarsipan surat-surat lainnya).
Pada dasarnya buku-buku register dimulai pada saat suatu wilayah menjadi paroki tersendiri. Data-data sebelumnya tetap tercatat di paroki induk. Meskipun demikian, akan sangat membantu pelayanan pastoral, bila terdapat salinan di paroki baru, hasil pemekaran.

Informasi tentang AYD
Asian Youth Day (AYD) dilaksanakan di        Keuskupan Agung Semarang dan dipusatkan di Yogyakarta, pada tanggal 30 Juli – 6 Agustus 2017    dengan tema: “Joyful Asian Youth: Living the Gospel in Multicultural Asia”. Acara Youth Day ini akan dimulai dengan kegiatan live-in, setelah itu para peserta akan menuju ke Yogyakarta.
Keuskupan kita akan menjadi salah satu Keuskupan dari 11 Keuskupan yang dipilih menjadi tempat live-in bagi para peserta AYD tersebut. Para peserta yang mengadakan live-in di keuskupan kita akan menjadi tanggungan kita selama mereka berada di sini, termasuk transport dari Makassar ke Yogyakarta. Untuk itu, dalam kerjasama dengan Kuria dan Komisi Kepemudaan hendaknya sesegera mungkin dibentuk tim persiapan pelaksanaan AYD di KAMS. 
Untuk menunjang kegiatan ini akan diadakan kolekte khusus seperti yang diadakan dalam rangka Indonesian Youth Day (IYD) yang akan berlangsung bulan Oktober nanti di Manado. Diharapkan perhatian para pastor paroki untuk menjalankan kolekte ini di parokinya masing-masing.

Peserta:
Peserta yang akan hadir dalam AYD diperkirakan sekitar 2000 orang muda. 1000 orang dari       antaranya berasal dari luar Indonesia. Untuk peserta Indonesia, akan dibagi kuota: keuskupan-keuskupan yang ada di Pulau Jawa boleh mengutus 75 OMK per keuskupan, sedangkan keuskupan-keuskupan lain boleh mengutus 25 OMK per keuskupan. Bila jumlah 1000 OMK yang berasal dari luar negeri di bagi 11 keuskupan tempat live-in, maka dapat diperkirakan bahwa keuskupan kita akan menampung sekitar 90 orang peserta live-in.
Pembagian peserta untuk DID Non-Indonesia: 1.000/11= 90 orang / Keuskupan DID
Teknis Pelaksanaan dan run down acara harian masih akan disampaikan kemudian, tetapi pada intinya para peserta live-in hendaknya dapat    mengenal keuskupan, kekhasan budaya setempat dan dapat berinteraksi dengan keluarga-keluarga yang mereka tempati, termasuk tetangga yang berbeda agama. Syarat keluarga penerima live-in adalah memiliki anak yang kurang lebih seusia dan persamaan gender dengan para peserta (masih termasuk dalam kategori OMK).

Evaluasi Dewan Imam
1. Karakteristik dewan imam bercorak ekklesial. Kita hadir sebagai perwakilan presbyterium imam KAMS.
2. Waktu pertemuan: Selasa ketiga dalam bulan Mei dan November.
3. Suasana pertemuan dewan imam dirasakan berlangsung dalam suasana keterbukaan, persaudaraan, dan kedewasaan.
4. Agenda-agenda yang dibicarakan hendaknya dibatasi dan tidak berulang-ulang supaya tidak membosankan dan terkesan terlalu banyak, dipaksakan.
5. Sebaiknya sekertaris mengirim jadwal dengan petugas yang sudah ditentukan sebelumnya, agar yang dipercaya untuk mengemban tugas tertentu dapat mempersiapkan diri dengan baik.
6. Usul untuk menghadirkan komisi-komisi tertentu KAMS untuk memaparkan program implementasi hasil Sinode 2012 yang telah mereka laksanakan dan mereka tawarkan kepada paroki-paroki atau kelompok-kelompok kategorial.
7. Pembicaraan hendaknya dipandu dengan baik oleh moderator, agar bahan pembicaraan    jangan bertele-tele. Hendaknya dibatasi pada tema yang sedang dibicarakan.
8. Keanggotaan Dewan Imam, lihat statuta dewan imam pasal 3.
a) Dipilih berdasarkan jabatannya: Vikjen, Vikep, Sekertaris, Rektor SAM,
b) Ditunjuk langsung oleh Uskup
c) Ditunjuk oleh kevikepan di mana ia berkarya
d) Masa bakti: 5 tahun.
e) Yang pindah kevikepan: tetap menjalankan keanggotaannya sampai masa baktinya berakhir. Prinsip yang kita ikuti dalam menunjuk anggota Rapat Dewan Imam, bukanlah perwakilan daerah, tetapi perwakilan presbiterium, mewakili para imam.
9. Biaya transportasi hendaknya diatur dengan ekonomat dengan prinsip transparan, profesionalitas, dan keadilan. Ukuran yang digunakan adalah biaya transportasi dengan kendaraan umum. Untuk itu diharapkan ekonomat memiliki standar restitusi sesuai dengan tempat tugas para peserta Rapat Dewan Imam.
10. Publikasi hasil Rapat Dewan Imam hendaknya dibatasi pada hal-hal umum.

Lain-Lain
1. Seluruh perayaan yang berhubungan dengan tahbisan, baik imam maupun Uskup (25 tahun, 40 tahun, 50 tahun, 75 tahun) diatur oleh Keuskupan.
2. Harap para Pastor paroki membaca buku pedoman dewan pastoral paroki pasal 5 paragraf 1 & 2, serta lampiran: Diskursus Sifat Konsultatif Depas Paroki, dan menjelaskannya kepada umat dengan baik. 
3. Tanggal 29 Juli 2016: pesta perak imamat P. Samson Bureni dan P. Niko Tangke.
4. Tanggal 22 Februari 2017: pesta perak tahbisan uskup Mgr. John Liku-Ada’.
5. Rapat Dewan Imam berikutnya adalah: 15-17 November 2016 dilanjutkan dengan Rapat Dewan Konsultor. ***

Tidak ada komentar: