Pada 14 dan 15 Mei 2016, Komisi Keluarga KAMS mengadakan Pelatihan Para Konseling. Rm. Aristanto HS, MSF yang merupakan Direktur Pusat Pastoral Keluarga MSF Provinsi Jawa, diundang untuk memberikan materi dalam pelatihan ini. Pelatihan ini dihadiri oleh utusan dari Kelompok Kategorial Priskat dan Waberkat, Marriage Encounter, CFC, Retret STSM, dan Choice. Selain itu utusan-utusan dari seluruh Kevikepan juga turut menghadiri Pelatihan ini: Kevikepan Makassar, Kevikepan Tana Toraja, Kevikepan Sultra, Kevikepan Luwu, dan Kevikepan Sulawesi Barat.
Sering dialami bahwa untuk menjumpai Para Pastor untuk konseling masalah keluarga terasa sulit. Mungkin Anda mengalami kesulitan untuk mencocokkan waktu. Mungkin juga saat Anda datang, Pastor yang ingin Anda jumpai ternyata memiliki jadwal pelayanan yang padat. Dan mungkin Anda tidak memiliki alternatif kemana Anda harus berkonsultasi mencari solusi atas permasalahan keluarga Anda.
Pelatihan Para Konseling ini dimaksudkan untuk menyiapkan tenaga Konselor Awam, yang dengan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai, dapat menjadi perpanjangan tangan Pastor Paroki untuk mendengarkan konsultasi Keluarga di paroki.
Dalam kerangka umum pendampingan Keluarga kita dapat membedakan situasi dan kondisi yang dihadapi dan digeluti oleh keluarga dalam dua kategori: SITUASI BIASA dan SITUASI KHUSUS. Pelatihan Para Konseling ini dimaksudkan untuk membantu para tenaga Pastoral Keluarga mendampingi Keluarga-Keluarga dalam Situasi Khusus. Langkah Pastoral yang ditempuh dalam pendampingan Keluarga Situasi Khusus ini adalah: Mendengarkan, Melihat Kepada Yesus, dan Merumuskan Perspektif Pastoral. Cara Kita mendengarkan adalah melalui Perjumpaan Pribadi dalam Keseharian dengan Keluarga-Keluarga, melihat Data Paroki/Lingkungan/Komunitas Basis, Melihat Data Penelitian yang ada, dan membuat Survey (Penelitian).
Dalam Pastoral Keluarga kita dapat merumuskan empat kategori sebagai berikut: Pastoral Rutin/Kehidupan, Pastoral Momentual, Pastoral Berjenjang: Pastoral Pra-Perkawinan, Pastoral Perkawinan, Pastoral Keluarga, Situasi-situasi Khusus.
Rm. Aristanto menegaskan bahwa Pastoral Keluarga bukan soal membuat program untuk aneka pertemuan keluarga. Pastoral Keluarga merupakan salah satu bentuk “Formatio” Keluarga. Berpastoral bukan sekedar menjadi EO (Penyelenggara Kegiatan). Maka Berpastoral Keluarga tentu perlu melihat situasi konkret yang dialami oleh Keluarga dalam pergumulan hidup mereka. Tantangan hidup berkeluarga kian hari kian kompleks. Masalah Ekonomi, masalah pendidikan, masalah moralitas menggoncang sendi-sendi hidup berkeluarga. Lembaga perkawinan juga digoncang oleh mental individualis – hedonis dan sekular. Iman mengenai perkawinan dan keluarga semakin menipis. Siapakah yang masih mau peduli dengan kondisi keluarga-keluarga? Dan dalam menghadapi persoalan yang menimpa keluarga-keluarga, adakah tangan yang tergerak untuk memberikan pertolongan kepada mereka?
Pergulatan dan goncangan yang dialami oleh keluarga-keluarga Kristiani juga menjadi tanggung jawab seluruh umat beriman. Mereka membutuhkan orang beriman yang bisa mendengarkan. Mereka membutuhkan orang yang siap punya waktu, orang yang mampu membantu orang yang sukarela tidak memanfaatkan. Untuk menyiapkan orang-orang yang bisa menjadi Pendengar yang punya waktu dan punya hati serta memiliki kemampuan itulah diperlukan sebuah system pelayanan yang terpadu yang bisa menjawab kebutuhan dan kelangsungan proses pendampingan sampai paripurna dan melibatkan banyak pihak yang kompeten.
Menyadari pentingnya pendampingan Keluarga mulai dari tingkat Paroki – Lingkungan maka perlu disiapkan tenaga pelayan yang memiliki waktu dan hati untuk ikut memberikan pendampingan bersama Pastor Paroki bagi keluarga-keluarga dalam situasi khusus. Dalam Pelatihan ini yang menjadi Fokus Perhatian adalah Pelatihan bagi Aksesor Paroki. Aksesor paroki adalah pribadi atau pasangan suami isteri yang mampu untuk menjadi pendamping keluarga dalam situasi khusus yang ada di lingkungan. Setiap lingkungan setidaknya dua orang/sepasang suami isteri yang menjadi aksesor paroki.
Tugas Aksesor adalah melayani Konsultasi – Konseling untuk memberikan bantuan kepada keluarga dengan persoalan sederhana di tingkat lingkungan. Membuat referensi jika kesulitan atau tidak mampu menangani persoalan itu sendiri. Untuk membekali para tenaga Aksesor Paroki ini diadakan Pelatihan Para Koseling ini. Pelatihan ini memberikan keterampilan kepada para calon Aksesor Paroki keterampilan untuk Menjadi Pendengar yang baik Standar (Good Listener). Selain keterampilan untuk menjadi pendengar yang baik, para Pelayan Aksesor Paroki perlu dan akan dibekali juga dengan Pemahaman yang baik mengenai Pedoman Penjelasan Pastoral KWI, Pemahaman mengenai Hukum Perkawinan Gereja Katolik, serta Pemahaman mengenai Hukum Sipil (UU Perkawinan no. 1/1974), UU Penghapusan KDRT (no. 23/2004) dan UU Perlindungan Anak (no. 23/2002).
Dalam Pelatihan ini Rm. Aristanto menekankan betapa pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang Para Konselor. Ada 8 Kualitas yang harus dimiliki oleh seorang Para Konselor ini: Empati (masuk dalam dunia klien dan tidak fokus pada diri sendiri), KEHANGATAN (Keramahan, tidak ambil alih/bela diri), KETULUSAN (apa adanya kita, tulus), SIKAP HORMAT (hormat-sikap positif tanpa syarat), KONKRET (tidak buat praduga/idealis), HUMOR (Tertawa Bersama), BELA RASA (jika tidak ada jalan keluar, ikut merasakan kesulitannya), KESADARAN DIRI (sadar akan kebutuhan pribadi).
Kualitas-kualitas Pribadi Para Konselor ini bisa muncul dari kebiasaan hidup, bisa juga muncul dari karakter, bisa juga dibentuk dari proses belajar. Kualitas ini dituntut demi kebaikan konseli dan demi kebaikan konselor itu sendiri. Kekhasan para konselor iman adalah bahwa 1) mereka berfungsi bukan hanya sebagai konselor tetapi juga “Pendamping Rohani”, 2) Lebih bisa PROAKTIF, dan tidak menunggu orang datang pada mereka, 3) Lebih mempunyai OTORITAS dan PERAN SOSIAL yang cukup berpengaruh pada umat, 4) Banyak menggunakan pertemuan-pertemuan INFORMAL, 5) Dapat melengkapi data-data dengan PERJUMPAAN pribadi dengan umat.
Kualitas pribadi yang perlu ditumbuhkan dalam diri seorang Para Konselor adalah bahwa mereka perlu menumbuhkan pemahaman iman yang baik, bertumbuh menjadi seorang pendoa yang baik, dan mampu mengembangkan Relasi yang baik dalam Konseling. Relasi yang baik ini adalah merupakan relasi persahabatan dalam konseling informal, dan relasi yang terbatas (intensitas, waktu), dalam konseling formal. Namun perlu diwaspadai apa yang disebut “transference”. Para Konselor harus mewaspadai kebutuhan diri sendiri: digantungi atau tergantung atau pikiran sesat untuk menggunakan kelemahan dan rahasia hidupnya, dan perlu menghindari ketergantungan konseli dengan konselor.
Para Peserta Para Konseling ini diajarkan juga untuk memahami langkah-langkah dalam Konseling. Melalui Kegiatan Pelatihan Para Konseling ini diharapkan bahwa para utusan yang mewakili Kelompok Kategorial yang bergerak dalam Pastoral Keluarga, maupun yang mewakili paroki-paroki dalam Kevikepan Makassa, Tana Toraja, Luwu, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, dalam perlahan-lahan membantu para Pastor Paroki menjadi tenaga yang siap ikut mendampingi keluarga-keluarga dalam situasi khusus. Besar harapan kita bersama bahwa Keluarga-keluarga Katolik dapat bertumbuh menjadi semakin kuat. Dan bila keluarga Katolik sehat dan kuat, maka Gereja pun akan menjadi sehat dan kuat. *** (Penulis: Pastor Rusdyn Ugiwan, Ketua Komisi Keluarga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar