Pengantar
Per 17 September 2007, melalui SK Uskup KAMS No.: 0608/C-1.6/02/2007, Regio Tana Toraja secara resmi dikembangkan dan diberi status kanonis “kevikepan” dan menjadi KEVIKEPAN TANA TORAJA. Dengan demikian, ke-5 wilayah gerejawi dalam KAMS yang sebelumnya disebut “regio” kini semuanya menjadi “kevikepan”. Setiap kevikepan dipimpin oleh seorang vikaris episkopal (disingkat VIKEP).
Tulisan sederhana ini dimaksudkan memperkenalkan fungsionaris gerejawi “vikep”, dengan mengemukakan hal-hal pokok, yang kiranya untuk Gereja Lokal KAMS dapat dikatakan masih baru dan belum dikenal umat sampai ke tingkat stasi/rukun. Bahkan dengan vikjen (vikaris jenderal) - untuk tingkat keuskupan, sering muncul kerancuan: vikep disebut vikjen atau vikjen disapa vikep.
Wajib dan demi buon governo
Oleh dokumen-dokumen gerejawi, khususnya sejak Konsili Vatikan II, tema vikep dibahas secara bersama dan serentak dengan tema vikjen. Dekrit Christus Dominus art. 27 dan Motu Proprio Ecclesiae Sanctae art. 1, 14 § 1 menggaris-bawahi pentingnya fungsi vikjen; dalam kepemimpinan keuskupan, fungsi vikjen disebut “fungsi utama.” Di setiap keuskupan haruslah diangkat seorang vikjen (kewajiban !), yang diberi kuasa jabatan untuk membantu Uskup memimpin seluruh keuskupan (Kan. 475 § 1). Berdasarkan jabatan, vikjen memiliki di seluruh keuskupan kuasa eksekutif yang menurut hukum dimiliki Uskup, kecuali hal riservata dan kasus mandat khusus (Kan. 479 § 1).
Demi alasan buon governo, Uskup dapat mengangkat seorang atau beberapa vikep (Kan. 476 ), selain vikjen. Pengangkatan tsb dikaitkan dengan kebutuhan dan efektifitas pelayanan misalnya luasnya keuskupan, jumlahnya umat atau pertimbangan pastoral lain yang sungguh mendasar. Para vikep bekerja dengan kuasa jabatan yang persis sama dengan kuasa jabatan seorang vikjen namun diaplikasikan secara terbatas hanya untuk wilayah kevikepannya (Kan. 479 § 2).
Karena alasan tsb maka sejumlah kualifikasi dirumuskan dalam Kan. 478 § 1 : Vikaris jenderal atau Vikaris episkopal hendaknya imam-imam yang berusia tak kurang dari tiga puluh tahun, mempunyai gelar doktor atau lisensiat dalam hukum kanonik atau teologi atau sekurang-kurangnya sungguh ahli dalam ilmu-ilmu itu, layak karena ajaran yang sehat, peri kehidupan yang baik, kearifan dan pengalaman kerja.
Menjalankan kuasa eksekutif Uskup
Uskup memimpin Gereja Lokal yang dipercayakan kepadanya dengan kuasa legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kuasa legislatif dijalankan Uskup sendiri dan tidak pernah didelegasikan; sedangkan dua kuasa lainnya dijalankan baik oleh Uskup sendiri maupun lewat orang lain (Kan. 391). Berkenaan vikjen dan vikep, mereka menjalankan kuasa eksekutif dari Uskup; mereka termasuk dalam sebutan Ordinaris Wilayah (Kan. 134 § 2).
Kuasa eksekutif tsb meliputi semua tindakan administratif kecuali hal riservata dan kasus mandat khusus (bdk. MP ES 1, 14 § 2). Vikjen dan vikep juga mempunyai kewenangan-kewenangan habitual yang diberikan Tahta Apostolik kepada Uskup; demikian juga pelaksanaan reskrip (kemurahan). Dalam hal perkawinan kanonik, vikjen dan vikep memiliki kewenangan memberikan dispensasi atas halangan dan ijin menyangkut larangan. Begitu juga, Vikjen dan vikep memberikan sakramen krisma kepada umat beriman sesudah menerima penugasan khusus dari Uskup (bdk. Kan. 882).
Dialog teratur dengan Uskup
Dalam menjalankan kepemimpinan, hendaknya vikjen dan vikep bekerjasama sedemikian rupa dengan Uskup agar tidak terjadi kekacauan. MP.Ecclesiae Sanctae art. 1, 14 § 3 menggaris-bawahi perlunya vikjen dan vikep mengadakan dialog secara teratur dengan Uskup. Vikjen dan vikep perlu menyampaikan kepada Uskup segala urusan menyangkut kepemimpinan di dalam wilayahnya antara lain pelayanan parokial, pelayanan kategorial dan pelayanan administrasi (paroki). Khususnya berkenaan urusan-urusan kategori penting dan mendasar, baik yang akan dijalankan maupun yang sudah dilakukan, vikjen dan vikep berkewajiban melaporkannya kepada Uskup (Kan. 480).
Pengembangan secara terpadu (sinerjisitas) semua karya pastoral di dalam kevikepan
Sebagaimana fungsi pokok vikjen di tingkat keuskupan yang adalah moderator atau koordinator komisi-komisi (Kan. 473), demikian halnya koordinasi dari pengembangan semua karya pastoral di dalam kevikepan berada di bawah kendali dan di tangan vikep. Vikep di satu pihak berupaya sedemikian rupa memotivasi dan mendorong kreatifitas masing-masing unit karya namun di lain pihak semuanya dibingkai secara bersinergi/terpadu dalam sebuah strategi pastoral. Strategi tsb harus dijabarkan dan diterjemahkan dalam kebijakan-kebijakan lapangan yang menuntut komitmen bersama dari semua komponen yang ada di dalam kevikepan. Proses dan dinamika ini terus berjalan dan secara terprogram (berkala namun teratur) dievaluasi lalu dipertajam lagi implementasinya. Di dalam kevikepan, sinerjisitas dan keterpaduan mutlak perlu menyangkut dua bidang kategori pelayanan yakni ad intra dan ad extra. Bidang pelayanan ad intra khususnya pelayanan perkawinan dan kematian sedangkan ad extra khususnya gerakan dialog dan ekumenis merupakan bidang pelayanan yang sungguh strategis.
Job Vikep KAMS (lampiran dari SK Uskup KAMS No.: 0202/C-1.6/6/2002):
Ke dalam (ad intra) Gereja:
Mengambil langkah-langkah yang perlu dan mengkoordinir secara terpadu pengembangan karya pelayanan pastoral se-Kevikepan sesuai Ardas KAMS dan program KAMS baik jangka menengah maupun jangka pendek (bdk. KHK Kan. 555 § 1.1°).
Membina dan mengawasi agar upacara-upacara keagamaan dirayakan menurut ketentuan-ketentuan liturgi suci; agar perhiasan dan keindahan gereja-gereja dan perlengkapan suci, terutama dalam perayaan ekaristi dan penyimpanan Sakramen Mahakudus dipelihara dengan saksama; agar buku-buku paroki diisi dengan tepat dan disimpan semestinya, demikian pula pengarsipan surat-surat / dokumen-dokumen; agar harta benda gerejawi diurus dengan teliti; dan akhirnya, agar pastoran dipelihara dengan sepantasnya (bdk. KHK Kan. 555 § 1.3°).
Mengatur agar para klerus di wilayahnya menghayati hidup yang pantas bagi statusnya dan memenuhi kewajibannya dengan cermat; termasuk dalam hal ini khususnya pemeliharaan dan peningkatan hidup rohani melalui doa offisi yang teratur, rekoleksi berkala, dll. (bdk. KHK Kan. 555 § 1.2°).
Melayani permohonan dispensasi dalam kevikepan masing-masing, selaku Ordinaris Wilayah, dengan memperhatikan norma-norma dasar untuk dispensasi dalam KHK, Kan. 85-93 perihal Dispensasi dan Kan. 1078 perihal Dispensasi Perkawinan.
Memimpin upacara pemberkatan Gereja dalam wilayah kevikepannya, atau meminta Uskup untuk itu apabila dianggapnya perlu.
Melantik Pastor Paroki dan Pengurus Organisasi tingkat kevikepan di wilayah kevikepannya.
Dalam kasus khusus yakni:
Pastor Paroki (yang sekaligus menjabat Vikep) dilepaskan sebagai Pastor Paroki atau,
Pastor Vikep diberi penugasan baru sebagai Pastor Paroki atau,
Apabila Vikep Pelantik berhalangan,
maka serah terima / pelantikan itu hendaknya dilaksanakan oleh Uskup atau oleh yang dikuasakan Uskup.
Ke luar (ad extra) Gereja:
Membina dan mengembangkan kerja sama dengan pemerintah, instansi, lembaga, umat beragama lain dan masyarakat pada umumnya dalam kevikepannya.
Penutup
Demikianlah sedikit perkenalan dan informasi tentang siapa itu vikep dan apa cakupan tugasnya. Kita semua tanpa kecuali, siap bekerjasama dengan para Vikep; demi kemuliaan Tuhan dan kebahagiaan manusia. ***
P. Frans Nipa, Pr
Selasa, 18 September 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar