Senin, 27 Juni 2011

Pertemuan Kanonis dan Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur

Dengan dijiwai semangat kasih Tuhan, 23 kanonis dan fungsionaris Tribunal dari keuskupan-keuskupan se-Indonesia Timur bersidang di rumah keuskupan Denpasar Bali, pada 1-4 Mei 2011. Dalam misa pembukaan, P. Kletus Hekong, Lic. SVD menegaskan peran kanonis sebagai pengemban semangat kebangkitan dan pembawa damai bagi keluarga yang dilanda masalah perkawinan irreguler. Selanjutnya di dalam sharing pada pagi hari kedua, para peserta dengan tulus dan lugas melakukan curhat berkaitan dengan tribunal dan masalah perkawinan serta masalah laisisasi di keuskupannya. Sharing diperdalam dengan presentasi makalah dari P. Kletus Hekong tentang Dolus (penipuan) sebagai salah satu cacat konsensus perkawinan, Rm Frans Nipa tentang Relasi uskup dan imam, dan Rm Don Wea tentang Konsumasi humano modo dalam perkawinan katolik. Pertemuan diperkaya lagi dengan pembedahan kasus-kasus perkawinan yang dibawa dari beberapa keuskupan dan pembicaraan tentang soal keliling. Akhirnya pertemuan ditutup dengan wisata menikmati keindahan pulau Bali dalam semangat kebersamaan dan persaudaraan.

Pertemuan yang singkat, padat, dan intens tersebut telah sepakat menghasilkan beberapa kesimpulan:
Hampir semua keuskupan di Indonesia Timur telah membentuk Tribunal Gereja Tingkat pertama. Namun keadaanya cukup bervariasi; ada sebagian tribunal Gereja yang sudah berfungsi agak baik; ada sebagian tribunal yang sudah eksis tapi mengalami “mati suri”; tapi ada juga tribunal yang baru mulai bangun (dibentuk). Secara umum Tribunal Gereja tingkat Pertama tidak dapat berfungsi maksimal karena keterbatasan fungsionaris tribunal; sebagian besar fungsionaris bekerja part-time dan bahkan bekerja pada sisa waktu; Namun semangat para fungsionaris dan kepeduliannya terhadap keluarga yang bermasalah tidak tenggelam pada kesibukan-kesibukan yang lain. Mereka setia mencari kebenaran pada setiap kasus perkawinan seraya menegakkan keadilan bagi para pihak yang membutuhkan sentuhan kasih kerahiman Tuhan.

Jumlah kasus perkawinan irreguler makin hari makin meningkat; sifat kasusnyapun bervariasi , berkaitan dengan kasus defectus intelectus, dolus, vis et metus, perselingkuhan, belis, perbedaan pemahaman tentang hakikat perkawinan, dsbnya. Proses perkara mencakupi proses dokumenter dan non dokumenter serta penyelesaian secara pastoral seperti pisah ranjang. Selain itu masih banyak kasus yang dipending karena keterbatasan Tribunal Gereja Tingkat pertama.

Penipuan (Dolus) sebagai dasar sebuah anulasi perkawinan mengandaikan a) adanya kekeliruan dalam intelek pihak yang tertipu sehingga menyebabkan putusan yang salah atau putusan yang sebetulnya tidak dikehendaki, b) adanya intensi yang sengaja dari pelaku untuk memprovokasi ketidakadilan dan melawan kehendak bebas korban penipuan, dan c) penipuan itu dilakukan untuk memperoleh konsensus perkawinan. Penipuan demikian tentunya menghancurkan persekutuan cinta mesra suami isteri dan bertentangan dengan kejujuran kristiani.
Relasi antara uskup dan imam seharusnya merupakan relasi bapa anak; itu sebuah relasi yang bersifat Kristosentris karena mereka sama-sama mengemban imamat Kristus, sang Imam Agung. Karena itu baik imam maupun uskup hendaknya mengembangkan sikap hospitalitas, keterbukaan, dan komitmen yang sama terhadap misi keselamatan Kristus, sikap hati yang lepas dari kekhawatiran personal, sikap pemasrahan diri yang total kepada Bapa, dan sikap penyangkalan diri.

Relasi cinta suami isteri mensyaratkan konsumasi humano modo yang menjamin martabat kebebasan manusia yang berakal budi. Relasi seksual sebagai bentuk perwujudan cinta tanpa pamrih dan bukti pemberian diri yang total antara keduanya harus dilakukan secara sadar (pemakaian akal budi secara sadar) dan dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan bebas (tanpa ada paksaan atau ancaman yang membelenggu kehendak bebas).
Para fungsionaris Tribunal Gereja Tingkat kedua Indonesia Timur telah berhasil melakukan mandatory review terhadap 52 kasus dari beberapa keuskupan. Terdorong oleh cinta akan kebenaran, para fungsionaris memberikan sikap afirmatif terhadap semua kasus tersebut seraya meminta tribunal tingkat pertama untuk memperbaiki keputusan terhadap beberapa kasus dengan melengkapi dokumen, fakta, argumen dan atau dasar hukumnya

Saran dan Rekomendasi untuk:
Para Uskup di Indonesia Timur:
Agar mengajukan Permohonan Pembentukan Tribunal Tingkat II antar Keuskupan Indonesia Timur ke Signatura Apostolik Melalui KWI, khususnya dalam Kunjungan Ad Limina.
Agar mensyaratkan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter untuk menikah di dalam Gereja Katolik;
Agar penyelidikan kanonik tidak hanya sebatas hal juridis tetapi juga Riwayat Kesehatan Calon Nikah.

Pengurus Tribunal Tingkat II antar Keuskupan di Indonesia Timur:
Pendalaman tema-tema penting tentang:
Korelasi Hukum Kanonik dan Hukum Sipil dalam Hukum Perkawinan.
Pedoman Pastoral Keluarga.
Penyusunan Pedoman Kerja (Statuta) Tribunal Tingkat II Antar Keuskupan Indonesia Timur.
Penyusunan Statuta Antar Keuskupan Indonesia Timur berkaitan dengan Sakramen-sakramen.
Penyelenggaraan kursus fungsionaris Tribunal dan sosialisasi Tribunal kepada para pastor paroki.
Penyusunan Pedoman Persiapan Perkawinan

KEPUTUSAN:
Tim khusus perumusan draft permohonan pembentukan Tribunal Tingkat II terdiri dari: P. KLETUS HEKONG SVD, P. ALFONS MANA SVD, DAN RM. JOHN BOYLON PR, dengan tugas:
Menyiapkan draft permohonan.
Menyerahkan draft permohonan pembentukan Tribunal Tingkat II antar Keuskupan Indonesia Timur kepada para Uskup Indonesia Timur melalui Moderator Tribunal.
Menganjurkan pergantian nama Tribunal Tingkat II Nusa Tenggara menjadi Tribunal Tingkat II Antar Keuskupan Indonesia Timur.
Pertemuan berikut:
Tempat: Maumere, Flores, NTT.
Tanggal: 30 Oktober – 2 November 2011.
Materi:
Korelasi Hukum Kanonik dan Hukum Sipil tentang Perkawinan (Rm. Ansis Homenara Kabelen, Pr).
Error (kan. 1097) (Rm. John Boylon, Pr).
Perkawinan Bersyarat (kan. 1102) (Rm. Yulianus Mote, Pr).


Denpasar, 4 Mei 2011
A.n. Kanonis dan Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur

P. Kletus Hekong, SVD
Ketua

Sr. Angelita Harnijun, CIJ
Sekretaris

Tidak ada komentar: