Tampilkan postingan dengan label dewan pastoral paroki. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dewan pastoral paroki. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 November 2014

PENTINGNYA VISI-MISI PAROKI

Keuskupan Agung Makassar melalui sinode diosesan pada tahun 2012 telah menghasilkan visi keuskupan. Adapun visi keuskupan adalah  Gereja lokal KAMS, yang bersosok kawanan kecil tersebar, sebagai pelayan berdasarkan dan berpolakan Yesus Kristus, yang terus-menerus membaharui diri, mewartakan kerajaan Allah dengan meresapi tata dunia, sehingga segala-galanya menjadi baik.  Visi itu kemudian ditindaklanjuti dalam misi dan strategi. Paroki sebagai bagian integral dari keuskupan perlu menindaklanjuti visi keuskupan tersebut sesuai dengan situasi dan keadaan dari paroki.  Paroki tentu mempunyai ciri khas masing-masing, tetapi di satu sisi paroki adalah bagian dari keuskupan. Di sinilah pentingnya bahwa semua paroki juga mempunyai visi dan misi. Mengapa perlu visi dan misi?

Pentingnya visi dapat diumpamakan dengan orang yang akan melakukan perjalanan. Pada saat orang hendak bepergian, hal paling pokok dan pertama-tama perlu ditentukan adalah arah tujuannya. Berdasarkan tujuan itu, lantas orang dapat memilih sarana yang tepat untuk mencapainya: kendaraan apa yang dipakai, peralatan atau perlengkapan apa yang perlu dipersiapkan, berapa waktu yang diperlukan untuk menempuhnya, kapan berangkatnya, hal apa yang perlu diantisipasi, dll.
Begitu pula dalam membangun sebuah paroki. Paroki perlu  mempunyai  gambaran yang jelas, “paroki ini mau menjadi seperti apa” (what do we want to become”). Gambaran yang jelas itulah dapatkan dikatakan sebagai visi paroki sedangkan cara untuk sampai pada gambaran yang jelas itulah dapatkan dikatakan sebagai misi paroki.

Pentingnya Visi dan Misi Paroki
Visi dan misi paroki tentulah amat dibutuhkan. Visi dan misi paroki merupakan dasar, arah dan panduan dari karya pelayanan Dewan Pastoral Paroki. Visi dan misi akan menjadi pedoman bagi umat paroki bagaimana mereka berperilaku. Visi dan misi paroki akan menjadi inspirasi bagi umat dalam rangka memberikan sumbangan terbaiknya bagi  paroki sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Dengan memilikinya, hal ini menjadi motivasi bagi umat untuk melayani dan membangun komunikasi dan jaringan sebagai sesama warga paroki.
Visi dan misi paroki tentu amat dibutuhkan dalam penyusunan program, karena hal itu akan dijadikan panduan dari dewan pastoral paroki. Demikian pula selanjutnya dalam hal penyusunan anggaran dan pengalokasian dana,  anggaran dan dana yang dikeluarkan merupakan tindakan untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan oleh paroki. Pada saatnya nanti ketika diadakan evaluasi, visi dan misi tersebut akan menjadi tolok ukur bersama untuk menilai tercapainya  program-program yang telah dibuat bersama.
Dengan memiliki visi,  paroki dapat terhindar dari kegiatan paroki asal jalan. Ada banyak kegiatan dan menyita banyak dana tetapi tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.  Bisa saja terjadi dari tahun ke tahun keadaan sama saja dan hanya umatnya saja yang semakin lama tinggal tersisa yang semakin tua. Dalam hal kesinambungan karya, dengan adanya visi, pada saat pergantian kepemimpinan di paroki  tidak berarti ganti kebijakan. Semua program dapat saling berhubungan dan berkesinambungan.
Dalam membuat visi paroki tentulah senantiasa disadari bahwa paroki bukanlah lembaga atau organisasi biasa.  Gereja adalah lembaga yang dalam peziarahannya menuju Allah. Jadi misi paroki memiliki muatan ilahi maupun insani.  Di dalamnya terkandung gambaran tentang sebuah paroki dan berkaitan dengan masa depan paroki serta semua yang dilayaninya.

Perumusan Visi Paroki
Agar suatu visi menjadi realistis, dapat dipercaya, meyakinkan, serta mengandung daya tarik maka dalam proses pembuatannya perlu melibatkan semua stakeholders dan senantiasa dikomunikasikan kepada anggota, sehingga semua merasa sebagai pemilik dari visi tersebut.  Agar mudah diiingat dan dijadikan komitmen bersama  visi itu dibuat dalam kalimat yang jelas dan sedapat mungkin singkat.

Jati Diri Paroki
Jati diri paroki adalah sebuah paroki yang merupakan bagian dari Gereja Katolik universal maupun lokal Keuskupan Agung Makassar. Sebagai bagian dari gereja universal, dalam perumusan visi perlu mengacu pada sumber-sumber utama seperti nilai Alkitab (nilai Injili), paham gereja yang mengacu pada Konsili Vatikan II, Ajaran Gereja,  pernyataan KWI (Konfrensi Wali Gereja Indonesia), pernyataan FABC (Konferensi Federasi Uskup Asia). Selanjutnya sebagai bagian dari gereja lokal Keuskupan Agung Makassar hendaknya  kata-kata kata kunci dari visi keuskupan termuat di dalamnya, misalnya kawanan kecil,  tersebar,  pelayan,  berdasarkan dan berpolakan Yesus Kristus,  membaharui diri, mewartakan,  kerajaan Allah,  meresapi tata dunia, segala-galanya menjadi baik. 
Dalam perumusan visi tersebut, sumber-sumber dari Keuskupan dapat menjadi acuan seperti  Statuta Keuskupan,  Pedoman Dewan Pastoral Paroki, Pedoman Keuangan dan Akuntansi Paroki dan pedoman-pedoman lain yang diberlakukan dalam KAMS.
Di dalam perumusan visi paroki, perlu juga dimasukkan dengan jelas kekhasan paroki yang bersangkutan yaitu perbedaan tertentu suatu paroki dengan paroki yang lain. Kekhasan  paroki bersumber dari spirtualitas paroki yang digali dari pelindung paroki. Kekhasan paroki juga dapat ditemukan dari sejarah paroki.  Kekhasan paroki juga akan nampak melalui nilai-nilai yang dihidupi umat serta kondisi umat termasuk di dalamnya potensi-potensi umat dan keprihatinan-keprihatinannya.  Keprihatinan bisa dialami oleh umat sendiri, oleh masyarakat sekitar paroki, atau juga menyangkut masalah pastoral umat serta tata pelayanan umat. Juga menyangkut peluang dan tantangan.

Nilai Utama
Dari uraian di atas sudah dijelaskan bahwa visi paroki  merumuskan paroki  mau menjadi apa, sedangkan misi merumuskan akivitas apa yang dilakukan oleh paroki untuk mencapai visi itu. Di samping itu, hal terpenting pula adalah apa yang menjadi roh (jiwa) dari seluruh gerakan visi dan misi itu. Di sinilah dibutuhkan apa yang disebut sebagai nilai utama (core value). Nilai utama merumuskan apa yang mendasari, memberi semangat serta mengarahkan seluruh upaya pencapaian itu. Nilai utama itu mengikat seluruh umat paroki dalam upaya pencapaian itu.
Nilai-nilai  ini penting karena mempengaruhi perilaku, mengkomunikasikan apa yang benar-benar diyakini. Nilai utama itu pada dasarnya adalah suci dan tidak berubah.  Nilai utama bisa menjadi penunjuk moral, menjadi jembatan kesinambungan, membantu mengambil keputusan tegas dan membantu umat paroki untuk  lebih proaktif.
Nilai-nilai utama dapat bersumber dari dalam Kitab Suci kita seperti  nilai-nilai Injili. Nilai utama  juga dapat diambil  dari ajaran-ajaran gereja.

Gerakan KAMS
Setelah Sinode KAMS, banyak kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan, salah satunya adalah pendataan umat paroki. Pendataan umat ini pada dasarnya ditujukan untuk mendapatkan data dan situasi umat yang nantinya dipergunakan dalam pelayanaan pastoral paroki. Maka pendataan merupakan dasar dan sumber dalam rangka pembuatan visi dan misi paroki.
Selain itu, keuskupan juga telah mensahkan Pedoman Keuangan dan Akuntansi Paroki. Dengan berlakunya Pedoman kita mengharapkan agar semua paroki akan berbasis RAPB (Rancangan Anggaran Penerimaan dan Biaya). Paroki yang telah mempunyai visi, misi dan strategi, melaksanakan program-programnya dengan pengesahan dari Depas Paroki. Dana yang dibutuhkan dalam melaksanakan program-program itu berdasarkan RAPB paroki. *** Penulis: Pastor Yulius Malli Pr, Ekonom KAMS

Selasa, 18 September 2007

Dewan Pastoral Paroki Menurut KHK - 1983 (dan Konsili Vatikan II)

Pengantar
Setelah membaca keprihatinan yang ada di balik tulisan “Dari Meja Uskup Agung, Memahami Pedoman Dasar DPP-KAMS 2004” dari Bapak Uskup Mgr. John Liku dalam KOINONIA Vol. 2 no. 3 (Juni-Agustus 2007), dan ajakan redaktur Koinonia kepada pembaca untuk mengirimkan karangan, berikut ini saya kirimkan suatu karangan. Materi ini pernah saya pakai sebagai bahan rekoleksi 1 dan 2 tahun lalu untuk DePas Paroki Sto. Yakobus Mariso yang baru terpilih dan mau menyusun program kerjanya, dan juga untuk DePas Paroki Mangkutana. Mungkin ada manfaatnya bagi pembaca Koinonia.

Dewan Pastoral Paroki dan VATIKAN II
DEPAS mulai muncul segera setelah Konsili Vatikan II (1965); namun tidak satu pun dokumen Vatikan II yang secara eksplisit menyebutkan/membicarakan tentang Dewan Paroki atau Dewan Pastoral Paroki.
Yang dibicarakan adalah supaya ada ”koordinasi” yang baik antar berbagai karya kerasulan.

Dasar yang biasa dipakai:
Dekrit Kerasulan Awam (AA) art. 26:
Upaya-upaya yang berguna bagi kerjasama:
“Di Keuskupan-keuskupan sedapat mungkin hendaklah terdapat panitia-panitia, untuk membantu karya kerasulan Gereja, baik di bidang pewartaan Injil dan pengudusan, maupun di bidang amal kasih, sosial dan lain-lain; di situ para imam dan religius hendaknya dengan cara yang tepat bekerjasama dengan para awam. Panitia-panitia itu akan dapat memantapkan koordinasi antar pelbagai persekutuan-persekutuan serta usaha-usaha para awam, tanpa mengurangi sifat-sifat serta otonomi masing-masing.
Bila memungkinkan panitia-panitia semacam itu hendaknya diadakan juga di lingkup paroki atau antar-paroki, antar-keuskupan, di tingkat nasional atau internasional, ….’’.

dan Konstitusi Dogmatis tentang Gereja (LG) art. 37:
Hubungan kaum awam dengan hirarki:
“… Hendaklah para awam mengemukakan kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan mereka kepada para imam, dengan kebebasan dan kepercayaan, seperti layaknya bagi anak-anak Allah dan saudara-saudara dalam Kristus. Sekadar ilmu-pengetahuan, kompetensi dan kecakapan mereka, para awam mempunyai kesempatan, bahkan kadang-kadang juga kewajiban, untuk menyatakan pandangan mereka tentang hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Gereja.
Bila itu terjadi, hendaklah itu dijalankan melalui lembaga-lembaga yang didirikan Gereja untuk itu, dan selalu dengan jujur, tegas dan bijaksana, dengan hormat dan cinta kasih terhadap mereka, yang karena tugas suci bertindak atas nama Kristus. ……
Sebaliknya hendaklah para Gembala hirarkis mengakui dan memajukan martabat serta tanggungjawab kaum awam dalam Gereja. Hendaklah nasehat mereka yang bijaksana dimanfaatkan dengan suka hati, dan dengan penuh kepercayaan diserahkan kepada mereka tugas-tugas dalam pengabdian kepada Gereja. Dan hendaklah mereka diberi kebebasan dan keleluasaan untuk bertindak; bahkan mereka pantas diberi hati supaya secara spontan memulai kegiatan-kegiatan juga. Hendaklah para Gembala dengan kasih kebapaan, penuh perhatian dalam Kristus, mempertimbangkan prakarsa-prakarsa, usul-usul serta keinginan-keinginan yang diajukan oleh awam. …”

Semangat Vatikan II itu kemudian ditegaskan dalam HUKUM GEREJA 1983
Kanon 228:
Orang-orang awam yang diketahui cakap, dapat diangkat oleh Gembala rohani utuk mengemban jabatan-jabatan dan tugas-tugas gerejawi, yang menurut ketentuan-ketentuan hukum dapat mereka pegang.
Orang-orang yang unggul dalam pengetahuan, kearifan dan perihidupnya, dapat berperan sebagai ahli-ahli atau penasehat, juga dalam dewan-dewan menurut norma hukum, untuk membantu para Gembala Gereja.
Kanon 208:
Di antara semua orang beriman kristiani, berkat kelahiran kembali mereka dalam Kristus, ada kesamaan sejati dalam martabat dan kegiatan; dengan itu mereka semua sesuai dengan kondisi khas dan tugas masing-masing, bekerjasama membangun Tubuh Kristus.
Kanon 536:
Jika menurut pandangan Uskup Diosesan setelah mendengarkan Dewan Imam, dianggap baik, maka hendaknya di setiap paroki didirikan Dewan pastoral yang diketuai pastor-paroki; dalam dewan pastoral itu kaum beriman kristiani bersama dengan mereka yang berdasarkan jabatannya mengambil bagian dalam reksa pastoral di paroki, hendaknya memberikan bantuannya untuk mengembangkan kegiatan pastoral.
Dewan Pastoral mempunyai suara konsultatif saja dan diatur oleh norma-norma yang ditentukan Uskup Diosesan.
Kanon 537:
Di setiap paroki hendaknya ada Dewan Keuangan yang diatur selain oleh hukum universal juga oleh norma-norma yang dikeluarkan oleh Uskup Diosesan; dalam dewan keuangan itu kaum beriman kristiani yang dipilih menurut harta benda paroki, dengan tetap berlaku ketentuan kanon 532.

Beberapa Catatan Prinsipil
1. Antara 1965 (selesainya Kons. Vatikan II) sampai 1983 (diundangkannya KHK-1983):
Dari satu pihak: sangat menggembirakan antusiasme keterlibatan awam dalam “mengutus Gereja dan hidup menggereja”;
Dari lain pihak: salah satu ”kesedihan/kekacauan” yang diakibatkan oleh Kons. Vatikan II adalah dalam bidang ”Dewan Paroki” yang dicoba dibentuk dengan maksud baik di berbagai paroki; banyak didiskusikan bahkan diperdebatkan tentang:
Apa arti ‘’konsultatif’’;
Otoritas atau kewenangan;
Pembuat/pengambilan keputusan;
Peranan Pastor Paroki; hak voting?
Peranan Dewan Paroki; dilecehkan?
2. KERASULAN AWAM dan KERASULAN AWAM FUNGSIONAL DALAM GEREJA:
Menjadi fungsionaris dalam DePas Paroki termasuk dalam “Kerasulan Awam Fungsional dalam Gereja”; dan Kerasulan Awam Fungsional dalam Gereja hanyalah merupakan satu bagian kecil dari keseluruhan “Kerasulan Awam”.
(Bdk. Draft Pedoman Kerasulan Awam KAMS, yang diharapkan dapat selesai dan mulai berlaku dalam tahun 2005 ini).
Maka adalah sangat tidak proporsional jika “keterlibatan awam dalam DePas” dipakai sebagai borometer untuk mengukur “maju-mundurnya” Kerasulan Awam yang dimaksudkan oleh Vatikan II dan KHK-1983 di suatu paroki.
Bahkan kiranya harus dipertegas bahwa Kerasulan Awam Fungsional dalam Gereja lebih merupakan ‘’bantuan awam kepada hirarki’’ daripada ‘’Kerasulan Awam Murni’’.
3. KHK-1983 mempertegas TUGAS/PERANAN Dewan Pastoral Paroki (bdk. Kanon 511) sbb.:
1). INVESTIGARE (investigate): mencermati, meneliti dan menganalisa keadaan dan kebutuhan kehidupan iman dan kehidupan menggereja umat; mengidentifikasi kebutuhan pastoral paroki.
2). PERPENDERE (ponder, considering): mempertimbangkan karya pastoral apa dan dengan cara bagaimana karya pastoral itu dapat menjawab keadaan/kebutuhan umat paroki, untuk meningkatkan secara terencana kwalitas aktivitas pastoral dan kwalitas kehidupan beriman umat paroki; termasuk secara periodik meninjau kembali (mengevaluasi, mengadakan refleksi) karya-karya pastoral yang sudah sementara berlangsung, apakah mau dilanjutkan, diperbaiki, atau dihentikan dan diganti).
3). PROPONERE (propose, recommend): mengambil keputusan yang praktis dalam bidang karya pastoral untuk diajukan sebagai usul yang bersifat konsultatif (direkomendasikan, dikonsultasikan) kepada pastor paroki; Pastor Parokilah, sebagai Gembala dan Penanggung-jawab terakhir atas Paroki, yang mengambil keputusan definitif.

Maka garis besar Program Kerja DePas memuat:
- Merumuskan secara seksama “visi dan misi” paroki;
- Merumuskan target-target yang akan dicapai paroki di masa depan (langkah-langkah antisipatif menuju ”paroki yang diinginkan di masa depan”).
- Mengidentifikasi dan menentukan prioritas kebutuhan paroki;
- Menetapkan keputusan-keputusan praktis dan mengajukannya dalam bentuk rekomendasi kepada Pastor Paroki.

Maka DePas Paroki:
- Bukan badan legislatif: bukan pembuat aturan, bukan pembuat kebijakan atau pelarangan, bahkan bukan pembuat statuta untuk DePas itu sendiri.
- Bukan badan eksekutif: bukan pelaksana/penyelenggara administratif Paroki .
- Bukan badan yudikatif: bukan mengadili untuk menentukan mana benar dan mana salah.
- Tetapi badan konsultatif dan rekomendatif terhadap/dari Pastor Paroki (selaku Gembala umat dan penanggungjawab Paroki), dalam bidang pastoral (aktivitas dan pelayanan pastoral kepada umat paroki. Singkatnya: DePas membantu pastor paroki mengidentifikasi kebutuhan pastoral paroki
- Ungkapan seorang iuris: “Tidak ada DePas yang bisa memaksa Pastor Paroki untuk melakukan hal-hal yang oleh Pastor Paroki diyakini akan merusak umat paroki, namun hanya pastor paroki bodoh/agak gila yang menolak nasehat dan rekomendasi yang baik dari DePas”.
- Setiap DePas mempunyai kekhasannya, tidak ada suatu DePas yang persis sama dengan DePas paroki lain, karena KHK memang tidak memberikan suatu “sketsa atau organigram” DePas yang fixed/sudah jadi.

Aktivitas/Kegiatan/Pelayanan Pastoral dalam suatu Paroki meliputi:
KHK tidak merumuskan secara eksplisit apa saja yang termasuk dalam aktivitas pastoral DePas; tetapi karena DePas ”membantu pastor paroki” dalam aktivitas pastoral, maka rumusan aktivitas pastoral pastor paroki (lih. Kanon 529) berlaku juga bagi DePas, yakni:
Pewartaan Sabda Allah secara utuh kepada orang-orang yang tinggal dalam wilayah paroki;
Penanaman nilai-nilai Injili (semangat Injili), termasuk nilai-nilai keadilan sosial agar sungguh dihayati dan dipraktekkan/dihidupi umat paroki.
Pendidikan katolik bagi anak-anak dan kaum muda;
Mengupayakan agar warta injili tetap menjangkau umat yang meninggalkan praktek keagamaannya atau yang tidak memeluk imannya secara benar;
Mengupayakan agar Perayaan Ekaristi Mahakudus menjadi pusat kehidupan umat paroki, termasuk devosi kepada Sakramen Mahakudus;
Penggembalaan umat lewat penerimaan sakramen-sakramen, termasuk persiapan untuk menerima sakramen-sakramen itu;
Memotivasi umat untuk sesering mungkin menerima Sakramen Ekaristi dan Sakramen Tobat;
Menggalakkan hidup doa baik doa pribadi tetapi terutama doa dalam keluarga;
Aktif ambil bagian dalam setiap perayaan liturgi atau ibadat yang diadakan; menjaga jangan ada penyalahgunaan ibadah/liturgi.
Berusaha agar semua warga paroki “merasa diterima sebagai anggota komunitas umat”: anggota baru, kunjungan keluarga, yang mengalami kecemasan dan kedukaan, dengan bijaksan memperbaiki yang bersalah, dan menyerahkan mereka kepada Allah.
Membangun “komunitas umat berdasarkan cinta kasih” dengan semangat dan keteladanan;
Membantu dengan penuh kasih sayang umat yang sakit, khususnya yang mendekati ajal kematian, dan yang meninggal.
Mencari dan menghibur serta menolong umat yang miskin, putus-asa, kesepian, dibuang dari tanah airnya (pengungsi), dikucilkan oleh sesamanya, tertekan karena kesulitan-kesulitan.
Membina kehidupan kristiani dalam keluarga-keluarga serta berusaha agar suami-istri dan orang tua dibantu memenuhi tanggungjawab mereka sebagai suami-istri dan sebagai orang tua;
Mengembangkan kerasulan awam;
Memupuk pertumbuhan yang sehat serikat-serikat (kelompok-kelompok kategorial) dalam paroki untuk tujuan-tujuan keagamaan.
Menguatkan dan menjaga agar umat dan paroki tetap menjalin hubungan kerjasama yang harmonis dan besifat membangun dengan Uskup, paroki lain, para imam, dan Gereja Universal.

Beberapa Catatan Teknis/Metodik
1. Supaya Rapat DePas efektif, perlu:
Janganlah menghabiskan banyak waktu dan tenaga lagi untuk ”mendiskusikan” apa wewenang pastor paroki dan apa wewenang DePas hakekat dan faham dasar tentang Gereja yang mempunyai unsur ”kelihatan” dan ”tak kelihatan”, dan tujuan ”salus animarum suprema lex” menyebabkan ‘’komunitas umat beriman dan kepengurusan dalam komunitas umat beriman’’ tidak bisa begitu saja dibandingkan apalagi disejajarkan dengan organisasi atau lembaga lainnya.
Jagalah agar prosedural pelaksanaan tugas dan kerjasama dalam DePas sesederhana/sesimple mungkin; jangan rumit atau berbelit-belit.
Persempitlah program/agenda rapat DePas, karena ”kualitas/mutu (ketepatan) rekomendasi” jauh lebih penting daripada ‘’kuantitas/banyaknya rekomendasi’’ yang diajukan kepada Pastor Paroki.
Sebaiknya Pastor Parokilah yang pertama-tama menyarankan topik/program pastoral/pelayanan pastoral yang perlu dibicarakan/didiskusikan/diprogramkan, tanpa mengurangi kebebasan dan keseriusan DePas untuk menambah, mendalami (=discernment) dan mengurangi agenda itu.
Rapat tidak selalu harus dipimpin oleh Pastor Paroki, khususnya kalau rapat itu baru merupakan diskusi atau refleksi menuju suatu kesimpulan untuk direkomendasikan kepada Pastor Paroki; Pastor Paroki memang Ketua DePas, tetapi Pastor Paroki bukan anggota DePas (bdk. Uskup & Dewan Imam, Dewan Konsultor, Dewan Pastoral Keuskupan; juga Paus & Dewan Kardinal), tetapi rapat DePas untuk memutuskan suatu rekomendasi sebaiknya selalu dihadiri dan kalau perlu dipimpin oleh Pastor Paroki selaku Ketua DePas.
Kemampuan DePas untuk mendengarkan umat dan Pastor Paroki, serta kemampuan untuk mengolah, menganalisa dan merefleksikan apa yang didengarkan itu untuk menghasilkan usulan-usulan rekomendatif adalah jauh lebih penting daripada kemampuan DePas untuk berdebat mempromosikan ide-idenya.
”No pastor, no council”; jika paroki ketiadaan pastor paroki (meninggal, berhenti, dipindahkan) maka tidak ada rapat DePas sampai pastor paroki baru mengundang rapat DePas.

2. Kehidupan beriman selalu menyangkut kehidupan bersama sebagai komunitas dan kehidupan pribadi masing-masing orang. Kehidupan bersama sebagai ”komunitas umat beriman” (bentuk sosial) dipanggil kepada ”kehidupan bersama berlandaskan iman, harapan dan cinta kasih”, sedangkan kehidupan pribadi sebagai orang beriman dipanggil kepada ”kekudusan”. Kedua hal tersebut menjadi obyek dari tugas DePas (untuk investigare, rerpender, dan proponere). Maka DePas hendaknya cukup peka untuk membedakan ”masalah-masalah FORUM EKSTERNA” dengan ”masalah-masalah FORUM INTERNA” kehidupan umat. Masalah-masalah forum interna pun hendaknya dicermati perbedaan antara ’’masalah-masalah yang SULIT’’ dan ”masalah-masalah yang MENYAKITKAN”.

3. Dalam struktur DePas sekarang, dan mungkin juga DeSta (Dewan Stasi) dan PeWil (Pengurus Wilayah), perlu dicermati kembali posisi/fungsi Pemimpin Ibadat yang tetap (Pengantar, Katekis, Pemimpin Ibadat Rukun Doa): dari satu pihak baiklah bahwa mereka masuk dalam Dewan Stasi/Wilayah/Pengurus Rukun (bdk. Paralelnya dengan DePas Paroki), tetapi dari lain pihak mereka juga menjalankan suatu fungsi yang ”mirip dengan tugas pastor paroki” selaku ”gembala umat” yang seyogianya juga tidak seakan-akan berada ”di bawah” DeSta, DeWil, Pengurus Rukun (PeRu).

4. Hubungan Kerjasama DePas – PeWil – DeSta – PeRu:
Secara formal, satuan kelompok umat yang terkecil dalam Gereja Katolik adalah Paroki; maka eksistensi PeWil, DeSta, PeRu hanya dapat dibenarkan sejauh itu mendukung “komunitas umat paroki’’. Maka sulit dibayangkan adanya suatu PeWil, DeSta, PeRu yang beroposisi dengan DePas Paroki (jika ada oposisi, maka pasti salah satunya ada yang tidak beres).
Agar senantiasa terjalin kerjasama yang baik, tanpa jatuh ke dalam suatu birokrasi yang rumit berbelit dan menghambat panggilan kepada “iman, harapan, kasih, dan kekudusan”, ada baiknya menerapkan salah satu prinsip manajemen berikut ini:

P. Lucas Paliling, Pr

Rabu, 20 Juni 2007

Memahami Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki KAMS 2004


Dalam rubrik Dari Meja Uskup Agung, Edisi I Tahun II, KOINONIA kita, dengan judul “Sekilas Kunjungan Pastoral Tahunan”, telah disinggung sepintas lalu salah satu kesulitan dan kritik tajam dari lapangan, menyangkut Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Agung Makassar 2004 (di sini disingkat: Pedoman Dasar DPP-KAMS 2004). Pedoman Dasar tersebut dituding mengacaukan bahkan mematikan aktivitas Depas Paroki itu sendiri. Mengapa? Jawabnya ialah karena pasal 5 ayat 2 Pedoman tersebut menegaskan sifat konsultatif Depas Paroki terhadap Pastor Paroki. Ada pula yang mengeluhkan bahwa Pastor Paroki ditempatkan pada posisi maha kuasa, sebab dia adalah Ketua ex officio DPP dan sekaligus pula Ketua Dewan Keuangan Paroki (Pedoman Dasar DKP-KAMS 2004, pasal 9 ayat 1). Perlu dicatat bahwa ketentuan Pastor Paroki sebagai Ketua Dewan dan sifat konsultatif Dewan itu sejalan dengan ketentuan Kitab Hukum Kanonik (Gereja). Tentu saja ini menyangkut persoalan mendasar dan serius, yang membutuhkan pembahasan secukupnya.

BERDASARKAN PAHAM GEREJA VATIKAN II
Membaca pasal 5 ayat 2 Pedoman Dasar DPP-KAMS 2004 itu secara terisolir, tentulah keliru. Ayat tersebut harus ditafsirkan dalam konteks keseluruhan Pedoman tersebut, khususnya dalam terang apa yang dikemukakan dalam Mukadimah. Mukadimah itu secara sangat singkat menyajikan paham Konsili Vatikan II mengenai Gereja, yang harus menjadi landasan teologis-ekklesiologis Pedoman Dasar DPP-KAMS tersebut. Ajaran resmi Vatikan II mengenai Gereja dirumuskan dalam Konstitusi Dogmatis ‘Lumen Gentium’ tentang Gereja (disingkat LG). LG dibagi dalam 8 bab, yang keseluruhannya terdiri dari 69 artikel: Bab 1 tentang “Misteri Gereja” (aa. 1-8); Bab 2 tentang “Umat Allah” (aa. 9-17); Bab 3 tentang “Susunan Hirarkis Gereja, Khususnya Episkopat (aa. 18-29); Bab 4 tentang “Para Awam” (aa. 30-38); Bab 5 tentang “Panggilan Umum untuk Kesucian dalam Gereja” (aa. 39-42); Bab 6 tentang “Para Religius” (aa. 43-47); Bab 7 tentang “Sifat Eskatologis Gereja Musafir dan Persatuannya dengan Gereja di Sorga” (aa. 48-51); dan Bab 8 tentang “Santa Perawan Maria Bunda Allah dalam Misteri Kristus dan Gereja” (aa. 52-69).

Susunan LG di mana, sebelum berbicara mengenai struktur hirarkis Gereja dalam Bab 3, lebih dahulu dikemukakan tentang Gereja sebagai Misteri dan umat Allah (Bab 1-2), memperlihatkan adanya pergeseran paham yang sungguh penting, dibandingkan dengan paham yang berlaku sebelumnya. Sebelum Konsili Vatikan II, Gereja dipahami dalam pola piramidal, bersusun empat tingkat. Di puncak ada Paus; lalu di bawahnya ada para Uskup; di bawahnya lagi para Imam, dan de facto juga para Religius; dan di tingkat paling dasar para Awam. Dan kalau orang berbicara mengenai Gereja, pada umumnya yang dimaksudkan ialah hirarki (Paus-Uskup-Imam). LG mengubah paham berpola piramidal ini. Gereja pertama-tama dipahami sebagai MISTERI. Gereja ada karena iman kepada Kristus. Yesus datang dan mewartakan Kerajaan Allah. Itulah Kabar Gembira (Injil). Kemudian ternyata bahwa Kerajaan Allah itu terlaksana dalam hidup dan karya Yesus Kristus sendiri, khususnya dalam sengsara-wafat dan kebangkitan-Nya. Roh Kudus yang diutus Bapa dan Putera (lih. Yoh. 14:16-17 dan 16:7) pada hari Pentakosta memungkinkan sekelompok orang mengaku iman akan Yesus Kristus (Kis. 2:1-41). Dan dengan demikian lahirlah Gereja.

Jadi hakekat paling dalam dari Gereja ialah iman kepada Kristus. Tetapi yang beriman itu adalah manusia-manusia kongkrit, yang disatukan karena iman yang sama itu. Karenanya Gereja itu rohani (misteri, tak kelihatan) dan sekaligus kelihatan (LG,8). Dipandang dari segi kelihatan, Gereja disebut SAKRAMEN, ”yakni tanda dan sarana persatuan mesra (communio/koinonia) dengan Allah dan kesatuan seluruh umat manusia” (LG, 1). Sebagai sakramen persatuan dengan Allah, Gereja merupakan sebuah paguyuban relasional yang mencerminkan kehidupan komunitas Allah Tritunggal sendiri (lih. LG, 2-4). Dengan mengutip apa yang dikemukakan Sto. Siprianus, Sto. Agustinus dan Sto. Yohanes dari Damsyik, LG artikel 4 ditutup dengan kata-kata ini: ”Demikianlah seluruh Gereja nampak sebagai ’umat yang disatukan berdasarkan kesatuan Bapa dan Putera dan Roh Kudus’”. Itu berarti apa yang berlaku dalam Allah Tritunggal semestinya juga diwujudkan dalam kehidupan Gereja, seperti ciri pribadi dan relasional, kesetaraan antar pribadi, ketimbalbalikan dan kesalingan (mutuality and reciprocity).

Dari tema ”Gereja sebagai misteri” kemudian LG beralih fokus pada ”Gereja sebagai umat Allah”. Dengan menggunakan istilah biblis ini Konsili ingin menekankan kembali bahwa Gereja itu terbentuk karena panggilan dan perjanjian Allah untuk menjadikan Gereja sebagai umatNya (LG, 9). Sekaligus mau ditandaskan segi historis Gereja. Maksudnya, Gereja merupakan bagian dari sejarah seluruh umat manusia dan mempunyai tanggungjawab untuk menjadi sakramen kehadiran Allah yang menyelamatkan dalam sejarah umat manusia tersebut (LG, 13-16). Lewat cara hidup kita sebagai Gereja dan apa yang kita lakukan, diharapkan orang-orang di sekitar kita dapat mengalami kehadiran Allah yang menyelamatkan itu dalam hidup mereka sehari-hari (LG, 17).

Panggilan Allah kepada kita untuk menjadi umatNya kita tanggapi dalam iman dan kita ungkapkan dalam penerimaan sakramen pembaptisan dan krisma (LG, 10). Dengan menerima kedua sakramen ini, kita semua sebagai anggota Gereja memiliki kesetaraan martabat maupun hak dan tanggungjawab untuk terlibat dalam kehidupan Gereja maupun tugas pelayanannya (LG, 32). Dalam LG, 32 muncul istilah ”keluarga Allah” sebagai padanan ”umat Allah”. Istilah ”keluarga Allah” untuk menunjuk umat Allah lebih banyak digunakan dalam Konstitusi Pastoral ’Gaudium et Spes’ tentang Gereja dalam Dunia Dewasa Ini (GS). Istilah ini tentu mempunyai dasar biblis pula (bdk. doa ”Bapa Kami”). Yesus mengajar kita menyapa Allah sebagai Bapa kita. Kalau Allah adalah Bapa kita, maka kita adalah anak-anak Allah, dan kita satu sama lain adalah saudari-saudara (bdk. visi PERSAUDARAAN Ardas KAMS kita). Dengan istilah ”umat Allah” lebih ditampilkan ciri komuniter Gereja; sedangkan dengan ungkapan ”keluarga Allah” lebih ditekankan unsur kasih yang melandasi realitas Gereja yang sama.

Ketika Gereja di mengerti pertama-tama sebagai misteri dan sebagai umat Allah, maka struktur piramidal sebagaimana yang berlaku sebelumnya telah berubah. Dan itu nyata dari alinea pertama LG, 18 sebagai artikel pembuka Bab 3 tentang susunan hirarkis Gereja: ”Untuk menggembalakan dan senantiasa mengembangkan umat Allah, Kristus Tuhan mengadakan dalam Gereja-Nya aneka pelayanan, yang tujuannya kesejahteraan seluruh Tubuh. Sebab para pelayan, yang mempunyai kekuasaan kudus, melayani saudara-saudara mereka, supaya semua yang termasuk umat Allah, dan karena itu mempunyai martabat kristiani sejati, dengan bebas dan teratur bekerja sama untuk mencapai tujuan tadi, dan dengan demikian mencapai keselamatan”. Kutipan ini dengan cukup jelas mengungkapkan bahwa hirarki dalam Gereja adalah suatu fungsi: fungsi pelayanan untuk membangun umat Allah; sifatnya mempersatukan. Tujuannya ialah ”kesejahteraan seluruh Tubuh”. Gambaran Gereja sebagai ”Tubuh mistik Kristus” sudah dikemukakan dalam LG, 7: ”Adapun seperti semua anggota tubuh manusia, biarpun banyak jumlahnya, membentuk hanya satu tubuh, begitu pula para beriman dalam Kristus (lih. 1 Kor. 12:12). Juga dalam pembangunan Tubuh Kristus terdapat aneka ragam anggota dan jabatan. Satulah Roh, yang membagikan aneka anugerah-Nya sekadar kekayaan-Nya dan menurut kebutuhan pelayanan, supaya bermanfaat bagi Gereja (lih. 1 Kor. 12:1-11). Di antara kurnia-kurnia itu rahmat para Rasul mendapat tempat istimewa. Sebab Roh sendiri menaruh juga para pengemban karisma di bawah kewibawaan mereka (lih. 1 Kor. 14). Roh itu juga secara langsung menyatukan Tubuh dengan daya-kekuatan-Nya dan melalui hubungan batin antara para anggota. Ia menumbuhkan cinta kasih di antara umat beriman dan mendorong mereka untuk mencintai. Maka, bila ada satu anggota yang menderita, semua anggota ikut menderita; atau bila satu anggota dihormati, semua anggota ikut bergembira (lih. 1 Kor. 12:26)”.

SISTEM SINODAL-KOLEGIAL: DISCERNMENT, BUKAN VOTING
Pergeseran paham dari Gereja sebagai ’lembaga/institusi piramidal’ ke Gereja sebagai ’misteri umat Allah yang berziarah’, dan karenanya sebagai komunio atau koinonia iman, dengan sendirinya membawa pula perubahan sistem kepemimpinan dalam Gereja itu sendiri. Sebelum Konsili Vatikan II terdapat sistem kepemimpinan tunggal dalam Gereja: pada tingkat Gereja Semesta ada Paus, pada tingkat Keuskupan ada Uskup, dan pada tingkat Paroki ada Pastor Paroki. Waktu itu tidak ada Dewan Pastoral Paroki dalam Gereja. Dengan memahami Gereja pertama-tama sebagai persekutuan paguyuban-paguyuban persaudaraan kristiani (communion of communities), Konsili Vatikan II memperbaharui sistem kepemimpinan dalam Gereja. Lahirlah sistem sinodal. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani syn-’odos, yang artinya ber-jalan bersama (journeying together). Yang dimaksudkan ialah Gereja yang bermusyawarah. Tentu saja tidak mungkinlah bahwa setiap anggota Gereja, sebagai saudara-saudara se-martabat dalam iman, dapat ikutserta dalam setiap musyawarah untuk mengambil keputusan. Yang mungkin ialah sistem perwakilan yang membentuk Dewan-Dewan dengan ciri kolegial (bersifat kerekanan, keakraban sebagai saudara sejawat). Gereja kolegial berarti Gereja yang dipimpin dalam pelayanan oleh Dewan-Dewan Uskup-imam-umat awam bersama. Pada tingkat Gereja Semesta secara kongkrit itu mewujud dalam Dewan para Uskup, dengan ketuanya Sri Paus; pada tingkat Keuskupan dalam Dewan Pastoral Keuskupan, dengan ketuanya Uskup; dan pada tingkat Paroki dalam Dewan Pastoral Paroki, dengan ketuanya Pastor Paroki. Selanjutnya, patut dicatat bahwa di kalangan Gereja di Asia istilah yang lebih populer digunakan ialah Gereja partisipatif. Menurut dokumen-dokumen Federasi Konferensi-Konferensi Waligereja Asia (FABC), di dalam Gereja partisipatif, semua talenta yang dimiliki oleh para anggotanya diterima, dikembangkan, serta dipergunakan demi perkembangan Gereja dan tugas perutusannya (FABC V, 1990, art. 8.1. 2.2). Dijelaskan pula bahwa Gereja partisipatif adalah Gereja di mana para anggotanya memiliki tanggungjawab bersama yang otentik dan tulus, belajar saling mendengarkan dan melakukan dialog, mampu melakukan discernment, berani memberikan kesaksian atas iman mereka (FABC III, 1982, art. 7.6), serta mampu dan mau bekerjasama dengan berbagai macam komunitas yang memiliki iman lain demi diwujudkannya Kerajaan Allah di tengah-tengah masyarakat kita (BIRA IV/12, art. 55).

Apa yang dikemukakan di atas kuat menggaungkan demokratisasi. Tetapi agar tidak timbul salah paham, harus segera ditambahkan bahwa proses demokratisasi dalam Gereja tidak persis sama dengan demokrasi yang berlaku dalam Negara. Negara ’dibentuk’ oleh individu-individu yang menjadi rakyatnya seturut pandangan politik modern, demi mengejar kesejahteraan bersama (bonum publicum). Untuk itu disusun UUD Negara. Karena ’didirikan’ oleh rakyat, maka kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat mendirikan partai-partai untuk memperjuangkan kepentingan kelompok atau golongannya dalam kerangka bonum publicum berdasarkan UUD. Lewat partai-partai itu rakyat memilih wakil-wakilnya untuk lembaga legislatif; rakyat juga memilih pimpinan eksekutif Negara (Presiden-Wapres). Cara pengambilan keputusan ialah lewat pemungutan suara mayoritas (voting). Sistem di Negara Indonesia, yang sampai batas tertentu masih tetap ingin mempertahankan warisan asli Indonesia, dimungkinkan dua tahap pengambilan keputusan. Pertama-tama diusahakan konsensus (mufakat). Tetapi kalau mufakat tidak dapat dicapai, lalu ditempuh sistem voting.

Berbeda dengan Negara, Gereja tidak dibentuk oleh individu-individu yang menjadi anggotanya. Gereja terbentuk karena kehendak Allah yang menyelamatkan dalam Kristus, yang diterima individu-individu dalam iman. Oleh karena itu dalam pengambilan keputusan yang menjadi norma bukanlah kehendak rakyat (baca: anggota Gereja), melainkan kehendak Allah. Proses mencari kehendak Allah itulah yang disebut discernment. Karena yang dicari ialah kehendak Allah, maka proses pencarian itu harus dilaksanakan dalam suasana doa. Pedoman dasar dalam mencari kehendak Allah ialah Kitab Suci (Sabda Allah), yang dapat disebut UUD Gereja. Berbeda dengan UUD Negara yang dapat diubah bila rakyat menghendaki, Kitab Suci tidak pernah boleh diubah. Demokratisasi dalam Gereja bukanlah soal membagi kuasa, melainkan soal memperluas visi Injili (baca: kehendak Allah) agar semakin menjadi dasar kehidupan gerejawi sambil mengakui peranserta dan tanggungjawab setiap anggota Tubuh Kristus itu. Oleh karena itu dalam Gereja tidak pernah ada ’partai-partai’ yang memperjuangkan kepentingan kelompok atau golongannya di Dewan-Dewan Pastoral. Dewan Pastoral Paroki (DPP) harus menjalankan discernment itu khususnya lewat rapat-rapat yang diadakan. Pada tahap akhir proses pembicaraan mengenai sesuatu pokok, rapat harus menentukan pilihan (mengambil keputusan). Ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu: (1) rapat menerima pilihan itu dengan mufakat penuh; (2) rapat menolak pilihan yang diajukan itu dengan mufakat penuh; atau (3) sebagian menerima, sebagian lagi menolak. Yang ke-3 inilah yang problematis. Dapatkah diambil keputusan lewat pemungutan suara mayoritas (voting)? Tetapi apa yang menjamin bahwa suara mayoritas itulah yang sesuai dengan kehendak Allah? Kalau selalu benar bahwa suara mayoritas itu kehendak Allah, benarkah suara massa rakyat yang menolak Yesus dan berteriak-teriak ”salibkan Dia!”, adalah suara Allah? Oleh karena itulah pasal 28 DPP-KAMS 2004 tentang ketentuan pengambilan keputusan memberi jalan lain dari voting: ”Keputusan dalam rapat diambil berdasarkan musyawarah, tetapi jika tidak dapat dicapai mufakat, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada Pastor Paroki selaku representasi (wakil) Uskup KAMS di Paroki, atau kepada Uskup KAMS bilamana dipandang perlu dan prinsipil oleh Pastor Paroki”. Ketentuan ini tentu tidak mengesampingkan hal ini, bahwa kalau masih memungkinkan sebaiknya keputusan ditunda; dan proses discernment berjalan terus sampai halnya menjadi lebih matang untuk mengambil keputusan. Apabila toh rapat sudah menyepakati menyerahkan kepada Pastor Paroki untuk mengambil keputusan, tentu saja dia tidak dapat begitu saja mengambil keputusan. Dia harus terus menjalankan discernment pribadi, termasuk meminta pertimbangan orang-orang yang ahli dan berpengalaman dalam pokok yang bersangkutan, sejauh waktu masih memungkinkan, sebelum mengambil keputusan. Tidak ada jaminan bahwa keputusan yang diambil Pastor Paroki itu tidak keliru. Tetapi secara obyektif itu masih lebih baik daripada cara voting yang potensial menciptakan keretakan di antara para anggota Tubuh Kristus di tingkat paroki. Itulah nasib yang harus ditanggung seorang pemimpin-pelayan umat Allah, yang adalah saudara-saudaranya sendiri. Bagus sekali hal ini dikatakan oleh Sto. Agustinus, dan yang dikutip dalam LG, 32: ”Bila saya merasa takut karena saya ini untuk kamu, saya merasa terhibur karena saya bersama kamu. Sebab bagi kamu saya ini uskup, bersama kamu saya orang kristiani. Uskup itu nama jabatan, kristiani nama rahmat; yang pertama merupakan risiko, yang lain keselamatan”. Dengan mengganti kata ”uskup” dengan ”pastor”, seorang Pastor Paroki dapat mengatakan hal yang sama (karena mengalami dan merasakannya) kepada umatnya se-paroki, saudari-saudaranya se-iman dalam Kristus!

Berdasarkan dan dalam terang apa yang sudah diuraikan di atas, pasal 5 ayat 2 Pedoman Dasar DPP-KAMS 2004 itu harus dibaca dan dipahami. Ayat tersebut tepatnya berbunyi: ”Pada prinsipnya, DePas Paroki bersifat konsultatif pada Pastor Paroki. Keputusan DePas Paroki hanya mengikat secara hukum bilamana disetujui Pastor Paroki (KHK, kan. 536)”. Ayat ini dirasakan sangat melemahkan peran DPP itu sendiri. Sebab dengan sifatnya hanya konsultatif, Pastor Paroki dapat saja dengan bebas menolak setiap keputusan DPP. Kekhawatiran itu memang dapat menjadi kenyataan apabila Pastor Paroki menjalankan tugasnya sebagai seorang penguasa dari dirinya sendiri. Tetapi sebagai seorang yang dipanggil dan dipilih Allah menjadi pemimpin-pelayan dalam Gereja, umat Allah yang adalah Tubuh Kristus, seorang Pastor Paroki berwajib mencari dan melaksanakan kehendak Allah lewat discernment yang terus-menerus. Dapat terjadi bahwa lewat discernment berkelanjutan Pastor Paroki sampai pada suatu keyakinan dalam nurani yang bening bahwa keputusan DPP itu tidak sesuai dengan kehendak Allah (baca: keliru, tidak dapat dipertanggungjawabkan). Untuk itu ia harus mempunyai alasan-alasan yang kuat. Ketika itu ia tidak hanya boleh melainkan wajib menolak keputusan DPP tersebut. Tetapi selama ia tidak mempunyai alasan-alasan yang kuat untuk menyimpulkan bahwa keputusan DPP itu tidak sesuai dengan ”kehendak Allah”, maka ia tidak dapat begitu saja menolak keputusan tersebut. Dipandang dari pihak DPP, sifat konsultatif itu mau menegaskan bahwa keputusan DPP tidak mempunyai jaminan pasti bahwa itulah kehendak Allah, dan karena itu tidak mempunyai daya ikat yang mutlak. Selanjutnya, bagian kedua ayat 2 pasal 5 DPP-KAMS 2004 itu (”Keputusan DePas Paroki hanya mengikat secara hukum bilamana disetujui Pastor Paroki”), sesungguhnya bukanlah suatu ketentuan yang luar biasa. Itu jelas merupakan konsekwensi dari sifat konsultatif DPP. Tetapi secara yuridis itu ketentuan yang berlaku umum. Juga dalam Negara, sebuah UU misalnya, walaupun sudah disetujui DPR, belum dapat berlaku resmi sebelum disahkan/ditandatangani Presiden. Pada tingkat Daerah, sebuah Perda, walaupun sudah disetujui DPRD, belum mengikat secara hukum sebelum dibubuhi persetujuan (disahkan) Gubernur atau Walikota/Bupati yang bersangkutan.

DEKAT DENGAN SISTEM ASLI INDONESIA: MUSYAWARAH-MUFAKAT
Pola sinodal-kolegial (’berjalan bersama dalam keakraban sebagai kolega’) sebagai sistem yang lahir dari paham Vatikan II mengenai Gereja sebagai umat Allah, Tubuh mistik Kristus, sesungguhnya dekat dengan sistem asli Indonesia: musyawarah-mufakat-gotongroyong. Warisan budaya asli ini sampai sekarang masih dikenal di desa-desa, dan yang oleh Soekarno muda di tahun 1950-an diidealkan sebagai sistem politik nasional, dengan nama demokrasi ala Indonesia. Ciri utama komunitas desa asli Indonesia adalah hidup dan bekerja bersama di bawah panduan tua-tua desa, termasuk kepala-desa yang menduduki tempat khusus. Tujuan fundamental para anggota masyarakat desa ialah hidup dalam kerukunan dan harmoni di antara mereka. Praktek mengerjakan segala sesuatunya secara bersama-sama (gotongroyong) itu juga berlaku dalam proses mengambil keputusan (musyawarah). Dalam musyarawah setiap peserta diperbolehkan mengajukan pendapatnya, setiap orang mempunyai hak untuk didengarkan dan pendapatnya dipertimbangkan oleh yang lain-lain. Sesudah pembicaraan berkepanjangan melalui proses ’give and take’ dan pertimbangan segala pro dan kontra, akhirnya dicapai suatu keputusan. Proses berunding, mempertimbangkan dan memutuskan secara bersama ini dilangsungkan di bawah pimpinan kepala-desa. Keputusan akhir itu disebut mufakat, konsensus. Jadi mufakat adalah fase terakhir dari sebuah musyawarah yang biasanya panjang. Selama proses pembicaraan sampai dicapai persetujuan, pimpinan musyawarah (kepala-desa) tidak diperkenankan bertindak secara otoriter sebagai seorang diktator, melainkan sebagai pemimpin masyarakat sebuah keluarga besar, seorang bapa bagi seluruh komunitas; dia adalah pemelihara hukum adat.

AKHIRULKALAM
Pedoman Dasar DPP-KAMS 2004 sekarang sudah lebih 3 tahun resmi diberlakukan (sejak 27 Mei 2004). Tetapi sebagaimana disinggung dalam KOINONIA kita, Edisi no. 1 Tahun 2, di rubrik Dari Meja Uskup Agung dengan judul ”Sekilas Kunjungan Pastoral Tahunan”, ternyata di lapangan di banyak paroki Pedoman Dasar itu belum berjalan seperti yang diharapkan. Terdapat sejumlah kendala yang dihadapi, termasuk dan khususnya yang menyangkut hal mendasar, yang dibahas dalam tulisan ini. Karena dianggap penting disajikan pembahasan cukup panjang, walaupun sesungguhnya sudah jauh melampaui kapasitas normal sebuah ”rubrik”.

Kecuali itu, harus diakui bahwa sistem sinodal-kolegial itu relatif baru dalam Gereja. Sistem kepemimpinan tunggal yang begitu lama berlaku dalam Gereja (pra-Vatikan II) diganti dengan sistem partisipatif. Tentu dibutuhkan suatu proses panjang untuk mengintegrasikan sistem baru, menggantikan sistem lama. Terutama dibutuhkan kemauan kuat untuk berubah khususnya, maaf, di kalangan kita para Pastor dan anggota Depas! Di samping spiritualitas (iman) yang semakin mendalam dan mantap, dibutuhkan pula profesionalisme dalam melaksanakan tugas perutusan kita sebagai Gereja. Perlu diperhatikan bahwa wewenang Depas Paroki (Pedoman Dasar, pasal 5 ayat 1) dan tugasnya (pasal 6-9) dilaksanakan melalui rapat-rapat atau musyawarah (pasal 26). Dan kita perlu belajar semakin profesional dalam mengadakan rapat-rapat, sebagai perwujudan sistem sinodal-kolegial berdasarkan paham Gereja sebagai umat Allah, Tubuh mistik Kristus. Dan semestinya untuk kita orang Indonesia sistem itu bukan sesuatu yang serba asing, karena dekat dengan sistem asli Indonesia, musyawarah-mufakat.

Tuhan memberkati kita!

Makassar, Medio Juni 2007

+John Liku-Ada’