Tampilkan postingan dengan label data umat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label data umat. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 September 2011

Pertemuan Kesekretariatan Provinsi Gerejawi Makassar, Ambon, Manado

Pada Minggu-Rabu, 24-27 Juli 2011 bertempat di Panti Samadi Susteran JMJ Malino diadakan pertemuan para staf Sekretariat Keuskupan Agung Makassar, Amboina dan Manado (MAM). Pertemuan ini dihadiri juga oleh Vikjen P. Ernesto Amigleo CICM dan para Sekretaris masing-masing Keuskupan (P. Frans Nipa dari KAMS, P. Christian Santie MSC dari Keuskupan Manado, dan P. Agustinus Ulahayanan dari Keuskupan Ambon), dimaksudkan sebagai sarana evaluasi dan kesempatan untuk sharing hasil pertemuan awal yang pernah diadakan di Keuskupan Amboina pada tahun 2010. Selain itu, untuk menelurkan gagasan-gagasan baru yang dapat dijadikan program Tim Kesekretariatan Propinsi Gerejawi MAM, serta dapat semakin memperkuat motivasi dan manajemen kerja kesekretariatan dan mendalami seluk-beluk pendataan umat.

Senin (25/7), Bpk. Artian Dasa Wijaya membawakan sesi Motivasi dan Manajemen Kerja untuk membangkitkan semangat para staf Sekretariat Keuskupan, juga diedarkan kuesioner untuk mengukur tingkat motivasi peserta (psikotest).
Selasa (26/7), Bpk. Simon Ro'son dari Dinas Kependudukan Kotamadya Makassar membawakan sesi Ilmu Data, dan membagikan pengalaman dalam pendataan kependudukan di kota Makassar.
Di akhir kegiatan ini menghasilkan tiga rekomendasi:
1. Optimalisasi sinergisitas Unit Sekretariat dengan semua unit di kantor keuskupan, khususnya unit ekonomat.
2. Penyeragaman Format Surat Baptis:
a. Dibuat dalam tiga bahasa (Indonesia-Inggris-Latin).
b. Format dikonsep oleh Keuskupan Agung Makassar kemudian dikirim ke Keuskupan Manado dan Keuskupan Amboina untuk disepakati.
3. Tahun 2012 difokuskan sebagai Tahun Statistik Umat Katolik Provinsi Gerejawi MAM:
a. Perlu sosialisasi urgensi Pendataan Umat, keterlibatan proaktif (optimalisasi peran) pihak-pihak terkait pendataan: vikep-pastor paroki-depas-pengurus rukun/wilayah rohani-stasi-keluarga.
b. Mengadakan Lokakarya Statistik/Teknis Pendataan Umat (inisiasi dilaksanakan di Keuskupan Manado).
c. Tim Teknis mempersiapkan format pendataan umat dengan sistem terotomasi.
d. Penyampaian kepada pihak Atma Jaya melalui KWI agar juga mengirimkan software statistik, selain blangko dalam bentuk lembaran.
e. Perlu personalia khusus di tingkat kevikepan/wilayah yang menangani pendataan umat. *** Penulis: Toni Sidjaya


Senin, 27 Juni 2011

BERPASTORAL BERBASISKAN DATA: Pelatihan Pemutakhiran Data Umat Katolik

"Gereja berpastoral seharusnya berbasiskan data”, demikian kata Vikep Makassar P. Alex Lethe dalam Pelatihan Pemutakhiran Data Umat Katolik yang diadakan di aula Keuskupan Agung Makassar pada 3 dan 10 April 2011. Pertemuan ini dihadiri oleh para ketua rukun dan sekretaris rukun dari paroki-paroki di kevikepan Makassar.

“Bukan zamannya lagi Gereja berpastoral dengan mengira-ngira: jumlah umatnya berapa, anak berapa, yang bersekolah berapa, yang bekerja berapa, dan yang menikah berapa”, demikian dijelaskan Vikep ketika membuka kegiatan yang diselenggarakan oleh Kevikepan Makassar bekerja sama dengan Bimas Katolik Kementerian Agama RI Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk itulah para ketua rukun dan sekretaris rukun dikumpulkan dalam pelatihan ini supaya dapat berlatih menyensus/mendata umat yang berada di lingkungannya.

Pihak Gereja dan Pemerintah sama-sama membutuhkan data akurat mengenai jumlah umat katolik yang ada di suatu wilayah. Namun sayang sekali, data yang ada seringkali tidak akurat dan diperbarui, sehingga tidak menggambarkan situasi yang nyata ada di lapangan saat ini. Pebimas Katolik Antonius Untung Nugroho menjelaskan, “Data demografi yang dibutuhkan Pemerintah dan Gereja kurang lebih sama, namun karena batas-batas wilayah gerejani yang berbeda dengan batas-batas wilayah kepemerintahan, sehingga seringkali agak rumit mencocokkannya di lapangan. Misalkan saja, wilayah Keuskupan Agung Makassar saja mencakup 3 provinsi pemerintahan: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara. Dan suatu wilayah paroki bisa saja termasuk dalam lebih dari satu wilayah kecamatan”.

Para peserta dilatih mengisi Lembaran Kartu Keluarga Katolik Keuskupan Agung Makassar, dan kemudian merekapnya dalam sebuah Kartu Rekap. Diharapkan Setiap Kartu Keluarga diisi oleh masing-masing Keluarga Katolik, kemudian dikembalikan kepada Pengurus Rukun. Lembaran yang sudah diisi tersebut kemudian difotokopi 2 rangkap. Kartu Keluarga asli dan Kartu Rekap dikembalikan ke Paroki. Sementara lembar fotokopian satu diserahkan kepada keluarga ybs, dan satunya lagi disimpan sebagai arsip data rukun.

Pertemuan berjalan dinamis dengan tanya-jawab bersama para pengurus rukun. Lembaran Kartu Keluarga yang dipakai mendata umat memang formatnya sedikit berbeda dari pendataan yang pernah ada. Pertama adalah menentukan lokasi dimana subyek tinggal (nama paroki, wilayah, rukun/stasi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan), kemudian sebagai identifier/pengidentifikasi lokasi (nama kepala keluarga dan agamanya, alamat, nomor telepon).

Dalam pelatihan ini diingatkan bahwa yang didata secara terperinci dalam kolom-kolom pendataan adalah umat katolik saja. Jadi sekalipun subyek yang didata tinggal di keluarga berbeda agama (tampak dari identifier Kepala Keluarga dan Agamanya yang berbeda), subyek yang Katolik itu saja yang didata secara terperinci: nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, hubungan dengan kepala keluarga, pekerjaan/profesi, status pekerjaan (PNS/Non-PNS), pendidikan terakhir dan gelar akademis, jabatan kemasyarakatan, data-data tempat dan waktu penerimaan sakramen baptis, komuni pertama, krisma, perkawinan,dan status perkawinan (keduanya menikah katolik, beda gereja, beda agama, catatan sipil).

“Apabila pendataan umat telah berjalan dengan baik, misalnya, maka dapat diketahui setiap tahun kebutuhan berapa anak katolik yang akan masuk TK dan Pendidikan Dasar”, demikian kata Vikep Makassar P. Alex Lethe. Vikep sangat mengharapkan agar lembaran Kartu Keluarga dengan bantuan para pengurus rukun, dapat sampai kepada masing-masing keluarga katolik dan subyek yang akan disensus. Lembaran tersebut diisi selengkap mungkin, kemudian dikembalikan kepada pengurus rukun.

Menurut kesepakatan para peserta Pelatihan Pemutakhiran Data Umat Katolik, pendataan umat (penyebaran dan pengisian kartu keluarga) dijalankan dalam tempo 3 bulan. Sehingga pada bulan Juli 2011, kartu-kartu keluarga beserta kartu rekap telah diserahkan ke Sekretariat Paroki masing-masing. Kita berharap kegiatan Pendataan Umat menjadi gerakan bersama di KAMS secara berkelanjutan. ***
Penulis: Toni Sidjaya

Selasa, 20 Maret 2007

Perlunya Database Umat Katolik

Setelah memasuki era reformasi perubahan demi perubahan di tubuh pemerintah Republik Indonesia terus terjadi. Muncul berbagai perkembangan, baik positif maupun negatif. Namun yang pasti masyarakat sudah semakin dewasa dan pintar mengamati jalannya roda pemerintahan. Akibatnya, tuntutan agar pemerintah senantiasa dapat mewujudkan birokrasi yang yang akuntabel dan transparan senantiasa terus menguat.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintah negara mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumberdaya, pelaksanaan kebijakan, dan program dengan menyusun laporan akuntabilitas melalui proses penyusunan rencana strategis, rencana kinerja dan pengukuran kinerja.

Di sinilah pemerintah memerlukan data yang valid dan memadai, termasuk data keagamaan Katolik, bukan hanya data umat katolik tetapi juga data yang lainnya; seperti beberapa Pastor, Suster, Katekis, Pengantar, Pembina Sekolah Minggu, tempat ibadah dan lain sebagainya yang ada di suatu daerah Kabupaten/Kota, guna menentukan kebijakan yang mau diambil dalam membangun masyarakat dan daerahnya, khususnya dalam pembinaan dan pelayanan kehidupan beragama.

Perlu kita ketahui bahwa secara teritorial wilayah gerejawi berbeda dengan wilayah pemerintahan. Oleh karena itu, khususnya perihal data keagamaan umat Katolik, alangkah baiknya memakai “kategori sipil “ mis. jumlah umat Paroki X: Kelurahan/Desa/Lembang A … jiwa, Kelurahan B ... jiwa, Kelurahan C … jiwa, dst.
Data tersebut menjadi “data resmi” dan segera dikomunikasikan kepada instansi/lembaga terkait baik gerejawi (Keuskupan, kevikepan, arsip paroki setempat) maupun pemerintah setempat (Depag, Kabupaten/Kota, Kecamatan, FKUB/kota/kabupaten…).

Demi keakuratan data, data tersebut secara berkala dan teratur perlu dicek dan diperbaharui. ***
Antonius Untung
Pembimas Katolik, Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan